RADAR BANYUWANGI – Perkara gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, memasuki babak penting. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9), ahli hukum perdata Universitas Negeri Jember Ermanto Fahamsyah menjelaskan batas pertanggungjawaban direksi dan komisaris ketika tindakan pengurusan perusahaan menimbulkan kerugian.
Ermanto dihadirkan pihak Nany Widjaja sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan industrial estate di Jombang.
Dalam keterangannya, Ermanto menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng apabila terjadi persoalan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Namun, pertanggungjawaban tersebut tidak otomatis dibebankan kepada seluruh anggota direksi maupun komisaris. Ada pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direksi Bisa Bertanggung Jawab dengan Harta Pribadi
Salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan adalah sejauh mana tanggung jawab seorang direktur dapat dibebankan kepada harta pribadinya.
Ermanto membenarkan bahwa seorang direktur dapat dimintai pertanggungjawaban hingga harta pribadi apabila perbuatannya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
“Iya (bertanggungjawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan,” kata Ermanto saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum PT JFC.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena PT JFC menggugat Nany terkait dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan penggunaan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar.
Kuasa Hukum Nany Soroti Komisaris
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli justru menunjukkan bahwa tanggung jawab atas kerugian perusahaan tidak semestinya diarahkan hanya kepada satu orang direktur.
Menurut Richard, apabila direksi dinilai lalai dalam menjalankan tugas, komisaris juga memiliki aspek tanggung jawab karena fungsi pengawasan terhadap direksi.
“Dengan disebut lalainya direksi berarti komisaris juga melakukan kelalaian. Maka itu sebuah tanggung renteng akibat tidak diawasinya perbuatan direksi,” kata Richard.
Dengan demikian, pihak Nany menilai persoalan pertanggungjawaban perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk fungsi pengawasan komisaris dalam struktur perseroan.
PT JFC: Gugatan Fokus pada Tindakan Direksi
Pandangan berbeda disampaikan kuasa hukum PT JFC dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo.
Menurut dia, fokus perkara yang diajukan PT JFC adalah tindakan direksi yang dinilai merugikan perusahaan. Karena itu, Sajogo mempertanyakan apabila pembahasan dalam persidangan justru banyak diarahkan kepada pertanggungjawaban komisaris.
“Jelas sekali gugatan ini diajukan karena tindakan direksi yang melawan hukum. Bukannya direksi tersebut membela diri dengan bantahan yang sah, tapi malah sibuk mengajak dewan komisaris untuk ikut menanggung kesalahan yang dibuatnya sendiri. Ini justru semakin menegaskan kesalahan direksi,” kata Sajogo.
Sajogo juga menyebut fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung. Menurut dia, bukti tertulis, keterangan saksi fakta, serta keterangan ahli ekonomi dan ahli hukum yang telah disampaikan belum membantah dugaan tindakan ultra vires yang dilakukan direksi, khususnya ketika Nany menjabat sebagai direktur tunggal PT JFC.
Apa Itu Ultra Vires?
Istilah ultra vires menjadi salah satu poin yang kembali disorot dalam perkara tersebut.
Secara sederhana, ultra vires merujuk pada tindakan organ perseroan yang dilakukan melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya. Selain itu, terdapat pula persoalan conflict of interest atau benturan kepentingan.
Dalam keterangannya, Ermanto menjelaskan bahwa tindakan direksi yang masuk kategori tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan hukum. Karena itu, setiap tindakan direksi pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Poin tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Sajogo.
“Direktur yang lalai untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dapat dituntut hingga harta pribadi. Tadi ahli juga mengatakan demikian,” tutur Sajogo.
RUPS Jadi Titik Persoalan
PT JFC juga mempersoalkan sikap Nany yang disebut telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban dalam RUPS.
Menurut Sajogo, Nany disebut menolak memenuhi permintaan tersebut, termasuk tidak menghadiri RUPS yang dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban atas kewajibannya sebagai direktur.
“Kalau ada orang diminta pertanggungjawaban lalu dia menolak untuk mempertanggungjawabkan, maka patut diduga bahwa sesungguhnya memang ada kesalahan yang dia sembunyikan,” kata Sajogo.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penggugat dalam perkara yang masih berjalan. Pengadilan akan menilai seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Sidang ini pada akhirnya tidak hanya berkutat pada angka Rp 21,4 miliar. Perkara tersebut juga menguji batas tanggung jawab direksi, fungsi pengawasan komisaris, serta konsekuensi hukum apabila pengurus perseroan terbukti bertindak melampaui kewenangan. (gas)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com