RADAR BANYUWANGI – Portal beton yang hampir sepekan menutup akses menuju Terminal Elpiji di kawasan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, akhirnya dibuka. Namun, pembukaan akses tersebut belum mengakhiri sengketa lahan seluas 13.990 meter persegi atau sekitar 1,3 hektare yang menjadi lokasi fasilitas PT Misi Mulia Petronusa (MMP).
Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) sepakat membuka portal setelah difasilitasi bertemu manajemen PT MMP. Demi kepentingan distribusi LPG kepada masyarakat, akses dibuka. Di sisi lain, AMBB memberikan waktu dua hari kepada perusahaan untuk merespons tuntutan terkait lahan yang diklaim milik Rahmat.
Jika tidak ada penyelesaian sesuai tuntutan dalam batas waktu tersebut, AMBB menyatakan akan kembali mendatangi lokasi.
Juru Bicara AMBB Abd. Roqib mengatakan keputusan membuka portal diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Portal kami sepakati dibuka demi kepentingan masyarakat, terutama agar distribusi LPG dapat kembali berjalan,” ujar Roqib.
Keputusan itu menjadi jalan tengah sementara. Akses fasilitas LPG kembali terbuka, tetapi persoalan utama mengenai status dan penguasaan lahan masih menyisakan perbedaan pandangan.
Portal Dibuka Setelah Dialog dengan Perusahaan
Pembukaan portal dilakukan setelah proses dialog antara AMBB dan pihak PT MMP.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan turut hadir menemui massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Kapolresta kemudian mendampingi perwakilan AMBB dalam pertemuan dengan manajemen PT MMP. Aparat kepolisian turut menyaksikan pembahasan antara kedua pihak.
Meski pertemuan berlangsung, Roqib menyebut hasil pembicaraan belum sepenuhnya memenuhi tuntutan AMBB.
Karena itu, pembukaan portal belum dianggap sebagai penyelesaian sengketa.
AMBB memberikan tenggat dua hari kepada PT MMP untuk merespons tuntutan. Jika tidak ada titik temu, mereka menyatakan siap kembali ke lokasi untuk melanjutkan perjuangan.
Dengan demikian, situasi di sekitar Terminal Elpiji Bulusan masih berpotensi kembali memanas.
Klaim Lahan 13.990 Meter Persegi
Sengketa tersebut berpusat pada lahan yang kini digunakan sebagai area Terminal Elpiji.
Rahmat, warga Kelurahan Lateng, mengaku sebagai pemilik lahan seluas 13.990 meter persegi tersebut. Menurut pengakuannya, sertifikat atas namanya telah diterbitkan sejak 1995.
Rahmat juga menyebut lahan tersebut merupakan tanah keluarganya yang telah dikuasai sejak 1956. Sementara pencatatan administrasi kepemilikan di pemerintahan, menurut dia, telah dilakukan sejak 1960.
“Mulai tahun 1995 sudah bersertifikat atas nama saya. Tanah itu memang milik keluarga sejak 1956,” kata Rahmat.
Klaim tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan agar persoalan lahan segera diselesaikan.
Namun, status serta dasar penguasaan lahan tersebut masih menjadi titik sengketa antara pihak yang mengklaim kepemilikan dengan perusahaan pengelola fasilitas.
Pernah Ditawari Sewa Rp20 Juta per Bulan
Rahmat mengaku persoalan lahan dengan perusahaan sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Menurut dia, komunikasi dengan pihak perusahaan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, sekitar 2013–2014, perusahaan disebut pernah menawarkan penyewaan lahan tersebut dengan nilai Rp20 juta per bulan.
Rahmat mengaku masih memiliki surat terkait tawaran sewa tersebut.
Namun, dia menyatakan belum pernah menerima pembayaran atas penyewaan lahan itu.
Karena itu, Rahmat kini menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pembebasan lahan.
“Daripada disewa, lebih baik dibebaskan saja. Biar selesai masalahnya,” ujarnya.
Dia juga mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian sewa maupun kontrak dengan perusahaan selama proses penggunaan lahan tersebut.
Rahmat menyebut telah berulang kali berupaya melakukan mediasi. Bahkan, dia mengaku sudah sekitar lima kali atau lebih mendatangi pihak terkait untuk membicarakan persoalan tersebut.
Meski demikian, penyelesaian belum tercapai.
Rahmat Pilih Jalur Damai
Di tengah polemik yang berlangsung, Rahmat menegaskan keinginannya bukan memperbesar konflik.
Dia berharap sengketa dapat diselesaikan melalui pembicaraan secara baik-baik dan kekeluargaan.
“Saya hanya ingin penyelesaian secara damai, secara baik-baik, kekeluargaan. Dibayar sesuai harga tanah sekarang, selesai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan utama pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah kepastian penyelesaian atas tanah yang saat ini digunakan sebagai area terminal LPG.
Namun, penyelesaian tentu membutuhkan kesepakatan dan kepastian mengenai status serta dasar penguasaan lahan dari seluruh pihak yang bersengketa.
Sengketa Lahan Berhadapan dengan Distribusi LPG
Persoalan menjadi semakin sensitif karena lahan yang disengketakan bukan area kosong.
Di atasnya terdapat fasilitas pengisian dan distribusi LPG yang berperan dalam rantai pasok kebutuhan energi masyarakat.
Ketika akses menuju fasilitas tertutup, kekhawatiran terhadap kelancaran distribusi LPG ikut muncul.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai keterbatasan stok di sejumlah SPBE yang melayani Banyuwangi dan Situbondo serta keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram turut menambah perhatian terhadap kondisi tersebut.
Keluhan mengenai harga LPG 3 kilogram yang berada di atas harga biasanya juga muncul di tingkat pengecer.
Karena itu, pembukaan kembali portal menjadi penting dari sisi kepentingan publik. Distribusi LPG diharapkan dapat kembali berjalan tanpa hambatan.
Namun, normalisasi distribusi tidak otomatis menyelesaikan sengketa tanah.
Dua Hari yang Menentukan
Kini perhatian bergeser pada tenggat yang diberikan AMBB kepada PT MMP.
Dalam dua hari, perusahaan diharapkan memberikan respons terhadap tuntutan yang disampaikan dalam pertemuan.
Jika tercapai titik temu, pembukaan portal dapat menjadi pintu masuk menuju penyelesaian sengketa yang lebih permanen.
Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, AMBB telah menyatakan kemungkinan kembali ke lokasi.
Situasi tersebut membuat dua hari ke depan menjadi periode penting bagi penyelesaian polemik Terminal Elpiji Bulusan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Misi Mulia Petronusa selaku pengelola Terminal Elpiji Bosowa belum memberikan keterangan resmi mengenai klaim kepemilikan lahan maupun tuntutan yang disampaikan Rahmat dan AMBB.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan juga berencana melakukan peninjauan untuk melihat luasan tanah yang digunakan oleh Terminal Elpiji.
Untuk sementara, portal beton memang telah terbuka dan akses menuju fasilitas LPG kembali tersedia. Tetapi akar persoalan belum selesai: siapa yang memiliki hak atas lahan 13.990 meter persegi tersebut dan bagaimana penyelesaiannya masih menunggu titik temu para pihak.
Bagi masyarakat, harapannya sederhana: distribusi LPG kembali lancar. Bagi pihak yang mengklaim tanah, tuntutan atas hak lahan membutuhkan kepastian. Sedangkan bagi perusahaan, kepastian hukum atas lahan yang digunakan menjadi fondasi penting untuk keberlangsungan operasional.
Pembukaan portal akhirnya menjadi jeda, bukan garis akhir, dari sengketa lahan Terminal Elpiji Bulusan. (*)
Editor : Ali Sodiqin