Demi Distribusi LPG, Portal Bulusan Dibuka; Konflik Lahan Masih Membara

Fredy Rizki Manunggal • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:22 WIB
BAWA SURAT: Beberapa warga berupaya menemui manajemen pengelola Terminal Elpiji Bosowa 19 Agustus 2026 lalu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah. (Fredy Rizki/Radar Banyuwangi)
BAWA SURAT: Beberapa warga berupaya menemui manajemen pengelola Terminal Elpiji Bosowa 19 Agustus 2026 lalu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah. (Fredy Rizki/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Portal beton yang hampir sepekan menutup akses menuju fasilitas pengisian dan distribusi LPG di kawasan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, akhirnya dibuka. Namun, terbukanya akses itu belum berarti sengketa lahan selesai. Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) memberikan waktu dua hari kepada PT Misi Mulia Petronusa (MMP) untuk merespons tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai milik Rahmat.

Pembukaan portal disepakati setelah AMBB difasilitasi bertemu dengan manajemen PT MMP. Langkah tersebut diambil dengan satu pertimbangan utama: akses menuju fasilitas LPG harus kembali terbuka agar distribusi kebutuhan masyarakat dapat berjalan.

Juru Bicara AMBB Abd. Roqib mengatakan keputusan membuka portal dilakukan demi kepentingan masyarakat, terutama agar distribusi LPG kembali normal.

“Portal kami sepakati dibuka demi kepentingan masyarakat, terutama agar distribusi LPG dapat kembali berjalan,” ujar Roqib.

Namun, AMBB belum menganggap persoalan tersebut selesai.

Portal Dibuka, Batas Waktu Diberikan

Keputusan membuka akses muncul setelah proses dialog antara massa AMBB dan pihak perusahaan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan turut hadir menemui massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Kapolresta kemudian mendampingi perwakilan AMBB dalam pertemuan dengan pihak PT MMP. Aparat kepolisian disebut turut menyaksikan pembahasan antara kedua pihak.

Meski pertemuan telah dilakukan, Roqib menyebut hasilnya belum sepenuhnya memenuhi tuntutan AMBB.

Karena itu, pembukaan portal tidak menjadi akhir dari polemik.

AMBB memberikan batas waktu dua hari kepada pihak PT MMP untuk memberikan penyelesaian atas tuntutan yang mereka sampaikan.

Jika dalam batas waktu tersebut belum ada penyelesaian sesuai harapan, AMBB menyatakan akan kembali mendatangi lokasi.

Dengan demikian, situasi di kawasan fasilitas LPG Bulusan masih menyisakan potensi polemik lanjutan.

Sengketa Lahan Seluas 1,3 Hektare

Persoalan bermula dari sengketa penguasaan lahan yang menjadi lokasi fasilitas LPG milik PT MMP.

Luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 13.990 meter persegi, atau kurang lebih 1,3 hektare.

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyebut tanah tersebut merupakan hak milik Rahmat. Sementara itu, lahan tersebut saat ini menjadi lokasi fasilitas milik PT MMP.

Status serta dasar penguasaan lahan masih menjadi titik perdebatan antara pihak yang mengklaim kepemilikan dengan perusahaan.

AMBB kemudian bersama pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan melakukan aksi di sekitar lokasi. Portal dipasang hingga akses menuju fasilitas pengisian dan distribusi LPG tertutup.

Situasi tersebut membuat persoalan kepemilikan lahan bersinggungan langsung dengan kepentingan distribusi energi bagi masyarakat.

Distribusi LPG Jadi Pertimbangan Utama

Di tengah sengketa, keberadaan fasilitas tersebut memiliki fungsi penting dalam rantai distribusi LPG.

Ketika akses menuju fasilitas tertutup, muncul kekhawatiran terhadap kelancaran distribusi LPG di Banyuwangi dan wilayah sekitarnya.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebut adanya keterbatasan stok pada beberapa SPBE yang melayani Banyuwangi dan Situbondo.

Keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram turut muncul di sejumlah wilayah.

Di tingkat pengecer, masyarakat bahkan melaporkan harga LPG 3 kilogram berada di atas harga yang biasanya mereka bayar.

Kondisi tersebut membuat terbukanya kembali akses fasilitas LPG menjadi kabar penting bagi masyarakat.

Namun, normalisasi distribusi tetap membutuhkan kepastian bahwa jalur keluar-masuk fasilitas dapat berfungsi tanpa gangguan.

Konflik Lahan Belum Selesai

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Di satu sisi, akses fasilitas LPG perlu dibuka agar distribusi kepada masyarakat tidak terganggu.

Di sisi lain, tuntutan mengenai status lahan belum sepenuhnya menemukan titik temu.

AMBB telah memilih membuka portal dengan pertimbangan kepentingan publik. Tetapi organisasi tersebut tetap mempertahankan tuntutan agar persoalan lahan segera mendapatkan penyelesaian.

Batas waktu dua hari yang diberikan kepada PT MMP menjadi titik penting berikutnya.

Jika penyelesaian tidak tercapai, ancaman aksi lanjutan kembali terbuka.

Karena itu, pembukaan portal sebaiknya tidak dimaknai sebagai berakhirnya sengketa. Untuk sementara, langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai upaya membuka kembali akses vital sembari memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan pokok.

Kepentingan Masyarakat di Tengah Sengketa

Kasus di Bulusan memperlihatkan bagaimana sengketa lahan dapat berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Fasilitas yang dipersoalkan bukan sekadar aset perusahaan. Lokasi tersebut berkaitan dengan pengisian dan distribusi LPG yang dibutuhkan rumah tangga maupun pelaku usaha.

Ketika akses ditutup, konsekuensinya dapat merembet ke rantai pasok.

Sebaliknya, ketika akses dibuka, persoalan kepemilikan lahan tetap membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, kepastian status lahan menjadi penting bagi semua pihak.

Bagi masyarakat, yang dibutuhkan adalah distribusi LPG kembali lancar dan harga tetap terkendali. Bagi pihak yang mengklaim kepemilikan, tuntutan atas hak tanah membutuhkan penyelesaian yang terang. Sementara bagi perusahaan, kepastian hukum atas penguasaan dan penggunaan lahan juga menjadi kebutuhan mendasar.

Untuk sementara, portal beton di fasilitas LPG Bulusan memang sudah terbuka. Distribusi diharapkan kembali berjalan, tetapi sengketa lahan seluas sekitar 1,3 hektare itu belum selesai. Dua hari ke depan menjadi batas penting bagi AMBB dan PT MMP untuk mencari jalan keluar sebelum potensi aksi lanjutan kembali muncul. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Portal LPG Bulusan AMBB Banyuwangi PT MMP Sengketa Lahan distribusi lpg