RADAR BANYUWANGI – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan proyek pengadaan outsourcing yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq berubah emosional ketika sang suami, Muktaruddin Ashraff Abu, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026). Di hadapan majelis hakim, Ashraff membantah mengetahui bisnis outsourcing putranya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sekaligus mengungkap dampak perkara tersebut terhadap keluarganya: rekening sempat diblokir, rumah disita, hingga mobil digadaikan karena kondisi keuangan tertekan.
Ashraff hadir sebagai saksi dalam perkara yang menempatkan istrinya sebagai terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui putranya, M Sabiq Asraff, mendirikan PT RNB yang kemudian memperoleh pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia bahkan mengaku tidak mengetahui namanya tercantum sebagai komisaris perusahaan tersebut.
“Satu perak saya enggak pernah dapat dan enggak pernah ikut apa pun. Silakan diperiksa,” kata Ashraff dalam persidangan.
Menurut dia, keterlibatan keluarganya dalam bisnis RNB justru membuatnya merasa terpukul. Ia menyebut usaha tersebut sebagai bisnis dengan keuntungan relatif kecil dibandingkan dampak perkara yang kini dihadapi keluarganya.
Ashraff: Saya Tak Tahu Soal RNB
Di ruang sidang, Ashraff menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa RNB masuk ke bisnis outsourcing dan mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepengetahuannya, perusahaan milik Sabiq bergerak di bidang yang berkaitan dengan bus, truk, dan material.
“Saya enggak tahu RNB ini masuk ke urusan proyek Pemda. Setahu saya RNB cuma berjalan di luar urusan Pemda. Apalagi di RSUD, saya baru tahu sekarang ini,” ujarnya.
Ashraff juga menjelaskan mengapa namanya bisa tercantum sebagai komisaris.
Ia mengaku pernah didatangi notaris bersama Anggi, staf keuangan PT RNB, untuk diminta menandatangani dokumen. Karena percaya kepada anaknya, ia mengaku tidak membaca secara rinci dokumen tersebut.
“Saya nggak tahu soal komisaris atau apa, saya nggak ngerti. Saya pernah didatangi notaris dan Anggi, minta tanda tangan katanya permintaan Sabiq. Saya tidak baca, saya nggak tahu apa-apa karena saya percaya sama anak saya, saya tanda tangan saja,” tuturnya.
Klaim Tak Menikmati Aliran Dana
Ashraff juga membantah mengetahui ataupun menikmati aliran dana yang berkaitan dengan PT RNB.
Ia mengatakan kebutuhan keluarga selama ini ditopang berbagai sumber penghasilan yang menurutnya telah dimiliki jauh sebelum Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Saat ditanya kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, mengenai sumber penghasilan keluarga, Ashraff menyebut dirinya dan Fadia sama-sama memiliki penghasilan.
Ia mengatakan keluarganya memiliki usaha di berbagai bidang, antara lain kelapa sawit dan restoran di Malaysia, pariwisata, toko pakaian, showroom mobil, hingga pabrik kopi yang disebutnya mengekspor produk ke Dubai, Oman, dan India.
Ashraff juga menekankan bahwa harta tersebut, menurut keterangannya, telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kewajiban pajaknya telah dipenuhi.
“Banyak harta-harta kami yang kami beli sebelum istri saya jadi bupati karena alhamdulillah dengan izin Allah kami punya penghasilan lumayan dari dulu-dulu, Pak. Dan itu dilaporkan dalam LHKPN, saya bayar semua pajaknya,” jelasnya.
Rumah Disebut Ikut Disita KPK
Bagian paling emosional muncul ketika Ashraff menceritakan dampak perkara terhadap kondisi keuangan keluarganya.
Ia mengatakan sejumlah harta yang menurutnya dibeli sebelum Fadia menjabat sebagai bupati turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya rumah yang disebut dibeli sebelum Fadia menjadi kepala daerah.
“Apapun yang saya beli semua atas nama istri saya. Dan dari tabungan kami berdua juga. Jadi kadang-kadang saya sedih juga, Pak. Istri saya kena masalah di RNB yang cuma Rp50-Rp60 juta untung sebulan, rumah saya malah disita. Sedih juga saya, itu pun dibeli sebelum istri saya jadi bupati,” kata Ashraff.
Ia juga mengungkap rekeningnya sempat diblokir. Kondisi tersebut membuat akses terhadap gaji dan tunjangannya terganggu.
Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Ashraff mengaku terpaksa menggadaikan mobil.
“Mobilnya sudah saya gadai, Pak, karena keadaan keuangan agak tertekan. Saya terbuka saja karena sempat rekening saya diblokir, gaji saya saya enggak bisa ambil, tunjangan enggak bisa ambil,” ujarnya.
Ashraff mengatakan situasi tersebut semakin berat karena anaknya harus membayar kebutuhan kuliah. Ia juga masih memiliki kewajiban utang yang disebutnya berkaitan dengan masa pemilihan legislatif.
Sabiq Akui Pinjam Modal Rp2,5 Miliar
Dalam persidangan yang sama, putra Fadia dan Ashraff, M Sabiq Asraff, memberikan keterangan mengenai pendirian PT RNB.
Sabiq mengakui pernah meminjam modal kepada ayahnya sebesar Rp2,5 miliar untuk mendirikan perusahaan.
Ia menyebut pencantuman nama Ashraff sebagai komisaris dilakukan sebagai bentuk garansi atas pinjaman tersebut.
“Saya cuma pinjam modal ke ayah saya Rp2,5 miliar. Sebagai garansi, saya masukkan ke komisaris, tapi uangnya tetap saya pakai,” jelas Sabiq.
Menurut Sabiq, PT RNB mulai menyediakan jasa outsourcing sejak 2022. Urusan administrasi dan pekerjaan perusahaan banyak ditangani Anggi, stafnya.
Sabiq mengaku mengetahui adanya pekerjaan di Pemkab Pekalongan dari Anggi. Saat itu, ia mengatakan kondisi bisnisnya sedang sulit.
“Anggi kasih tahu ada pekerjaan ini, saya bilang silakan saja karena usaha saya sedang bangkrut semua. Untuk dapat kerjaan di Pemda Anggi semua yang ngurus,” katanya.
Sabiq Bantah Fadia Ikut Campur
Sabiq juga menyatakan bahwa Fadia tidak mengetahui secara langsung operasional bisnis outsourcing PT RNB.
Ia mengklaim tidak pernah berkonsultasi dengan ibu maupun ayahnya mengenai bisnis tersebut, meski mengakui statusnya sebagai anak Fadia diketahui banyak orang di Pekalongan.
Sabiq juga menyebut dirinya pernah meminta bantuan Siti Hanikatun, Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan, untuk membuka akses komunikasi terkait pekerjaan.
Namun, ia mengatakan ibunya tidak ikut mengurus operasional perusahaan.
Ketika jaksa KPK Agus Subagya menanyakan apakah Fadia pernah membantu pencairan dana PT RNB, Sabiq menjawab bahwa dirinya tidak pernah meminta langsung kepada sang ibu.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa transfer uang dari Fadia ke rekening PT RNB.
Sabiq menjelaskan uang tersebut, menurut keterangannya, merupakan pinjaman yang diinisiasi Anggi ketika staf tersebut kesulitan menghubunginya.
“Saya nggak pernah pinjam ke Bu Fadia, tapi Anggi yang inisiatif pinjam ke Bu Fadia karena katanya dia tahu Bu Fadia nggak tegaan ke orang. Selain itu nggak ada, karena saya pinjam selalu ke ayah saya. Semua modal dari ayah saya,” ujar Sabiq.
Pelukan di Akhir Sidang
Kesaksian suami dan anak Fadia menjadi salah satu momen emosional dalam persidangan tersebut.
Fadia yang hadir sebagai terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada suami dan anaknya. Ia memilih bertanya kepada tujuh saksi lainnya.
Usai persidangan, Ashraff menghampiri Fadia. Keduanya sempat berpelukan dan Ashraff mencium kening istrinya. Sabiq juga menyalami ibunya.
Ketika dimintai komentar mengenai persidangan, Ashraff memilih tidak banyak bicara.
“Semoga selesai dengan baik. Kami menghormati proses hukum,” katanya.
Sementara Fadia juga tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Kesimpulannya, persidangan perkara Fadia Arafiq kali ini tidak hanya mengungkap keterangan mengenai PT RNB, tetapi juga memperlihatkan sisi personal keluarga terdakwa. Ashraff mengaku tidak mengetahui bisnis outsourcing putranya, membantah menikmati keuntungan, dan menyebut perkara tersebut berdampak langsung pada kondisi keuangan serta aset keluarganya. Sementara Sabiq mengakui meminjam modal Rp2,5 miliar dari ayahnya dan mengatakan Fadia tidak terlibat dalam operasional RNB. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : radar semarang