Ruben Onsu Tunda Pemeriksaan Kasus Investasi Rp4,4 Miliar, Ini Alasannya

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Ruben Onsu menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. (Radar Purworejo)
Ruben Onsu menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. (Radar Purworejo)

RADAR BANYUWANGI – Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp4,4 miliar belum terlaksana. Dijadwalkan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026), pemeriksaan itu ditunda karena tim kuasa hukum masih menyiapkan data, bukti, dan dokumen yang diperlukan.

Penundaan tersebut dipastikan bukan karena Ruben mangkir. Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan permohonan penundaan secara resmi kepada penyidik.

Menurut Machi, pemeriksaan pada Jumat kemarin merupakan panggilan pertama bagi Ruben. Karena itu, masih tersedia kesempatan untuk memenuhi panggilan berikutnya.

"Ya, memang ini kan baru panggilan pertama, memang diberikan kesempatan panggilan kedua," ujar Machi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Dia menegaskan Ruben tetap akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Penundaan dilakukan agar pemeriksaan tidak berlangsung tanpa dukungan data yang memadai.

Machi menilai, Ruben lebih baik datang memenuhi panggilan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan penyidik. Dengan begitu, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih maksimal.

"Cuma, ya, memang harus dipersiapkan nih data-data yang diminta. Kalau kita datang cuma modal bicara, modal kata-kata, ya, mendingan ditunda dulu nih," katanya.

Bukan Mangkir

Machi kembali menegaskan bahwa Ruben tidak mangkir dari panggilan pemeriksaan. Permohonan penundaan telah disampaikan secara resmi dan diterima oleh tim penyidik.

"Bagaimanapun kita juga bersurat resmi, bukan mangkir, lho, ya. Kalau mangkir tidak ada kabar," tegasnya.

Menurut dia, surat permohonan tersebut telah diterima dan penundaan pemeriksaan mendapat persetujuan penyidik.

Ruben juga disebut siap mengikuti proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan selanjutnya. Kuasa hukum berharap seluruh dokumen yang diperlukan dapat segera dikumpulkan.

Dijadwalkan Pekan Depan

Setelah pemeriksaan ditunda, Ruben Onsu rencananya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (4/9/2026).

Machi berharap persiapan data dan dokumen dapat rampung sebelum jadwal tersebut. Jika seluruh kebutuhan pemeriksaan sudah siap lebih cepat, pihaknya juga membuka kemungkinan memenuhi panggilan sebelum tanggal yang direncanakan.

"Kami meminta sih Jumat depan, ya, minggu depan. Tapi, kalau bisa selesai sebelum itu bagus, lebih bagus, kan," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat Ruben sebagai tersangka. Status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan belum berarti adanya putusan bersalah dari pengadilan.

Berawal dari Laporan pada 2025

Kasus yang menyeret Ruben bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM. Dalam laporan awal, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, nilai kewajiban yang disebut harus dikembalikan kemudian mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan bunga dan kewajiban lainnya.

Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Di sisi lain, Ruben melalui kuasa hukumnya memastikan akan memenuhi proses pemeriksaan. Penundaan pemeriksaan kali ini disebut semata-mata untuk mempersiapkan data dan dokumen agar seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
kasus penipuan 4 miliar Polres Jakarta Selatan pemeriksaan polisi ruben onsu