Mahasiswa UB Simpan Ratusan Foto-Video Seksual Rekan Magang, BEM FH Desak Gelar Mawapres Dicopot

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Kasus dugaan kekerasan seksual elektronik menyeret mahasiswa UB berinisial RAS. Ia dicopot dari jabatan, sementara gelar Mawapres didesak dicabut. (Instagram @masukkampus)
Kasus dugaan kekerasan seksual elektronik menyeret mahasiswa UB berinisial RAS. Ia dicopot dari jabatan, sementara gelar Mawapres didesak dicabut. (Instagram @masukkampus)

RADAR BANYUWANGI – Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang menyeret mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial RAS memasuki babak baru. RAS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Menteri Riset, Inovasi, dan Karya dalam organisasi kampus. Tak berhenti di sana, BEM Fakultas Hukum (FH) UB juga mendesak agar gelar mahasiswa berprestasi (Mawapres) yang disandang RAS dicabut melalui mekanisme kode etik.

Pencopotan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @em_ubofficial sejak dua hari lalu. Dalam unggahan itu disebutkan RAS diberhentikan secara tidak hormat dari posisi Menteri Riset, Inovasi, dan Karya.

Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap seorang mahasiswi UB mencuat ke publik. Kasus itu sebelumnya ramai dibicarakan setelah akun @tempatsampahub mengunggah kronologi di platform X pada 10 Juli.

Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku sejumlah foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin melalui grup Telegram. Dugaan serupa disebut juga dialami korban lainnya.

Presiden BEM FH UB periode 2026–2027 Muhammad Alfajar mengatakan pihaknya telah mendesak agar gelar Mawapres yang disandang RAS turut dicabut.

Namun, pencabutan gelar tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurut Alfajar, diperlukan proses sidang kode etik untuk menentukan langkah terhadap RAS. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan bagian kemahasiswaan agar persoalan tersebut segera dibahas.

Selain mendorong proses etik, BEM FH UB memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan dilakukan dengan menemui korban secara langsung serta menghimpun kronologi kejadian.

Upaya tersebut dilakukan di tingkat fakultas maupun rektorat. Alfajar menilai dampak yang dirasakan korban tidak bisa diabaikan.

Bagi BEM FH UB, penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada persoalan pencopotan jabatan atau gelar. Pihak kampus juga diharapkan menyampaikan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sementara itu, korban yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang melalui akun @tempatsampahub mengaku merasa tidak aman berada di lingkungan kampus setelah mengetahui dugaan tindakan RAS.

Pihak kampus sebelumnya juga sempat menawarkan layanan konsultasi psikologis kepada korban. Namun, tawaran tersebut belum diambil.

Korban juga menyatakan tidak berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Meski demikian, dia tidak mengetahui langkah yang akan ditempuh korban-korban lainnya.

“Kalau dari saya pribadi tidak akan mengusut lebih lanjut ke ranah hukum, tapi tidak tahu dengan korban-korban lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, penanganan di lingkungan kampus tetap berjalan. Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto SH MHum sebelumnya memastikan Badan Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum (BKBH) FH UB telah menangani persoalan tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan penyebaran foto pribadi mahasiswi tanpa izin melalui grup Telegram. Dugaan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain.

Dengan adanya pencopotan jabatan, desakan pencabutan gelar Mawapres, serta pendampingan terhadap korban, penanganan kasus kini memasuki tahap yang lebih serius. Proses kode etik dan pemeriksaan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan fakta secara objektif sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang terdampak. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Radar Malang
mahasiswa UB Mawapres UB BEM FH UB Kasus RAS kekerasan seksual