RADAR BANYUWANGI – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) saat menjalani program magang pada Juli–Agustus 2026 kini masuk penanganan tingkat universitas. Kasus yang viral di media sosial tersebut diduga melibatkan perekaman tanpa izin terhadap sejumlah rekan magang, dan UB memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan tetap melindungi identitas para pihak.
Kasus tersebut pertama kali mencuat melalui platform X dan kemudian beredar di sejumlah media sosial lainnya. Dalam unggahan yang beredar, seorang mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB berinisial G, angkatan 2023, disebut diduga menyimpan foto dan video rekaman tanpa izin, termasuk rekaman saat sejumlah rekan magang berada di kamar mandi serta rekaman video call sex (VCS).
Para peserta magang disebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi. Di antaranya Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Program magang tersebut berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Dalam periode itu, terduga pelaku dan sejumlah peserta magang diketahui tinggal dalam satu kontrakan.
Dugaan perbuatan tersebut mencuat setelah salah seorang rekan mencurigai adanya aktivitas VCS yang dilakukan terduga pelaku di kamar mandi.
Dari kecurigaan tersebut, terduga pelaku kemudian diklarifikasi. Berdasarkan informasi yang beredar, dalam proses tersebut terungkap adanya ratusan file video yang disebut tersimpan di folder tersembunyi pada ponsel.
Selain dugaan perekaman tanpa izin, muncul pula dugaan kontak fisik terhadap korban. Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian setelah informasinya menyebar luas di media sosial.
FBiPK Serahkan Penanganan ke Unit Khusus
Humas FBiPK UB Arif Rachman Budianto membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh unit khusus di lingkungan fakultas.
“Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB,” kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini mengatakan, fakultas telah melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Pengumpulan fakta dari pihak-pihak terkait juga telah dilakukan.
Namun, proses penanganan kini dilimpahkan ke tingkat universitas.
Menurut Noer Rahmi, kasus tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya.
Langkah itu dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan berdasarkan fakta dan tidak dibangun dari asumsi maupun kesimpulan sepihak.
“Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satgas PPKPT Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” ujar Noer Rahmi.
Kampus Tekankan Perlindungan Pelapor
Noer Rahmi menegaskan, FBiPK UB menghormati mekanisme pemeriksaan yang tengah berjalan. Karena itu, pihak fakultas memilih tidak mendahului hasil pemeriksaan Satgas PPKPT.
Penanganan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam mekanisme penanganan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Di tingkat internal, UB juga memiliki Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.
Bagi pihak fakultas, dugaan kekerasan atau pelecehan seksual merupakan persoalan serius. Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati, termasuk memastikan pihak yang melapor memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian,” ungkapnya.
Pada saat yang sama, kerahasiaan identitas para pihak menjadi perhatian selama proses pemeriksaan berlangsung. Prinsip keadilan bagi seluruh pihak juga tetap dikedepankan.
“Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak,” pungkas Noer Rahmi.
Dengan pelimpahan ke Satgas PPKPT UB, penanganan kasus kini memasuki tahap pemeriksaan di tingkat universitas. Kampus belum mendahului kesimpulan mengenai dugaan tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi berdasarkan fakta dari seluruh pihak. (*)
Editor : Ali Sodiqin