RADAR BANYUWANGI – Uang tunai Rp 300 juta yang dirampas dari mobil nasabah bank di Banyuwangi ternyata hanya satu bagian dari sepak terjang panjang sindikat pecah kaca. Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi membongkar jaringan tersebut hingga ke luar Pulau Jawa, menggagalkan aksi lanjutan di Bukittinggi, dan mengungkap jejak kejahatan yang menembus Malaysia dengan total kerugian domestik sedikitnya Rp 1,169 miliar.
Dua tersangka diamankan. Mereka adalah Ari Said alias Ari Sanjaya, 37, asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang berperan sebagai eksekutor, serta Alex Candra, 33, juga asal OKI, yang bertugas sebagai joki sekaligus pemantau.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, keduanya menyasar Toyota Fortuner milik nasabah bank berinisial FS, warga Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.
Mobil tersebut terparkir di sebelah timur Hotel Peni, Jalan KH Harun, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Dengan menggunakan cincin yang telah dimodifikasi, pelaku memecahkan kaca mobil. Uang tunai Rp 300 juta yang berada di dalam kendaraan kemudian dibawa kabur.
Namun, aksi itu rupanya bukan kejadian tunggal.
Diburu hingga Bukittinggi dan Boyolali
Polisi bergerak melakukan pengembangan. Tiga bulan setelah kejadian, jejak kedua tersangka berhasil dilacak hingga luar Jawa.
Ari ditangkap Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Sitawa Sidingin, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut berlangsung ketika Ari diduga tengah mempersiapkan aksi berikutnya. Polisi bahkan menemukan rencana pencurian yang akan dilakukan di sekitar kawasan Taman Jam Gadang, Bukittinggi.
Sementara Alex ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB di Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.
Gerak cepat Tim URC Polresta Banyuwangi membuat rencana aksi lanjutan tersebut berhasil digagalkan sebelum terlaksana.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan rangkaian perkara lain yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
Jejak Kejahatan Menyebar di Sejumlah Kota
Di dalam negeri, jaringan tersebut tercatat beraksi maupun mencoba beraksi di sejumlah wilayah.
Di Banyuwangi, perkara pencurian dengan kerugian Rp 300 juta berhasil diungkap. Kemudian terdapat perkara di Kalisat, Jember, pada 21 November 2025 dengan kerugian Rp 319 juta.
Aksi lainnya terjadi di Kota Pasuruan pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 90 juta. Polisi juga mengungkap perkara di Situbondo pada Januari 2026 dengan kerugian Rp 10 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran, antara lain Muncar, Genteng, Kalisat, dan Lumajang. Beberapa aksi tersebut masih sebatas percobaan atau batal dieksekusi.
Terakhir, pada 24 Agustus 2026, polisi menggagalkan rencana aksi di Bukittinggi. Pemetaan lokasi disebut telah dilakukan sejak 12 Agustus.
Jika seluruh perkara domestik yang terungkap dan kerugian materiil lainnya dihitung, total kerugian mencapai sekitar Rp 1,169 miliar.
Tak Hanya Beraksi di Indonesia
Yang membuat kasus tersebut semakin kompleks, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan Ari dalam sindikat pencurian di Malaysia.
Ari disebut merupakan bagian dari jaringan yang telah beraksi di sejumlah wilayah Negeri Jiran. Sedikitnya terdapat enam tempat kejadian perkara yang berkaitan dengan sindikat tersebut, termasuk Johor Bahru, Bintulu, Sarikei, Sibu, dan Kuching.
Dalam rangkaian aksi di Malaysia itu, Ari disebut beroperasi bersama komplotan dari Kuala Lumpur. Kerugian materiil yang tercatat mencapai sekitar Rp 450 juta.
Temuan tersebut membuat penyidikan tidak berhenti pada perkara Banyuwangi. Polresta Banyuwangi akan melakukan koordinasi berjenjang dengan Divhubinter Polri melalui Ditreskrimum Polda Jatim untuk pertukaran informasi dengan kepolisian Malaysia, termasuk Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Bukan Pemain Baru
Penyidikan juga menguak fakta bahwa Ari dan Alex bukan pemain baru dalam dunia pencurian.
Keduanya tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Berdasarkan rekam jejak perkara, keduanya pernah divonis Pengadilan Negeri Depok pada 30 Januari 2017 dengan hukuman masing-masing satu tahun delapan bulan penjara.
Empat tahun berselang, keduanya kembali terjerat perkara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pada 24 Juni 2021, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara curat.
Artinya, pola kejahatan keduanya bukan baru terbentuk saat beraksi di Banyuwangi. Mereka telah memiliki rekam jejak bekerja sama dalam perkara pencurian sejak 2016.
Kini, keduanya kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Bagi penyidik, penangkapan Ari dan Alex bukan sekadar menuntaskan kasus pencurian Rp 300 juta di Banyuwangi. Pengungkapan tersebut membuka pintu untuk membongkar kemungkinan rangkaian kejahatan lain yang dilakukan jaringan tersebut, baik di berbagai daerah di Indonesia maupun di Malaysia.
Gerak cepat Tim URC Macan Blambangan juga memastikan dua tersangka diamankan sebelum kembali menjalankan aksinya di Bukittinggi.
Polisi kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan, lokasi, dan tindak pidana lain yang belum terungkap. (*)
Editor : Ali Sodiqin