RADAR BANYUWANGI – Dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca yang dibekuk Polresta Banyuwangi ternyata bukan pemain baru. Ari Said dan Alex Candra tercatat beberapa kali menjalani hukuman perkara pencurian dengan pemberatan (curat), bahkan keduanya pernah terseret perkara yang sama sejak 2016. Rekam jejak itu kini menjadi pintu bagi polisi untuk mengurai kemungkinan aksi lain yang belum terungkap.
Fakta tersebut diketahui setelah penyidik menelusuri rekam jejak pemidanaan kedua tersangka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Data putusan pengadilan menunjukkan Ari dan Alex beberapa kali berhadapan dengan hukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Bukan sekali.
Bahkan, nama keduanya tercatat bersama dalam satu perkara di Pengadilan Negeri Depok pada 2016.
Jejak Ari: Berulang Kali Terjerat Curat
Ari Said tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 699/Pid.B/2016/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok.
Perkara tersebut diputus pada 30 Januari 2017. Ari dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Namun, hukuman itu tidak menjadi akhir perjalanan hukumnya.
Ari kembali terjerat perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah Pangkalpinang. Dalam dua perkara, yakni Nomor 162/Pid.B/2021/PN Pgp dan Nomor 165/Pid.B/2021/PN Pgp, ia masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kedua putusan tersebut dibacakan pada 24 Juni 2021.
Dengan demikian, rekam perkara Ari memperlihatkan pola berulang: menjalani hukuman, kemudian kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa.
Alex Juga Punya Rekam Jejak Serupa
Jejak hukum Alex Candra tidak jauh berbeda.
Dalam perkara Nomor 699/Pid.B/2016/PN Dpk di PN Depok, Alex tercatat sebagai terdakwa bersama Ari. Ia dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Alex kemudian kembali terseret perkara di Pangkalpinang.
Dalam perkara Nomor 164/Pid.B/2021/PN Pgp dan Nomor 168/Pid.B/2021/PN Pgp, Alex masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kedua perkara tersebut juga diputus pada 24 Juni 2021.
Catatan itu memperlihatkan bahwa Ari dan Alex memiliki sejarah kerja sama dalam perkara pidana.
Keduanya bukan hanya pernah berurusan dengan hukum secara terpisah. Mereka juga tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Dari Depok hingga Banyuwangi
Rekam jejak tersebut kini menjadi perhatian penyidik Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua tersangka dengan perkara lain.
“Dari hasil penelusuran, kedua tersangka ini memiliki rekam jejak sebagai residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Ini tentunya menjadi perhatian kami dalam melakukan pengembangan penyidikan,” katanya.
Pengembangan tidak berhenti pada perkara pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di Banyuwangi.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran.
“Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada rangkaian tindak pidana lain yang belum terungkap,” tegas Rofiq.
Hal tersebut menjadi penting karena kedua tersangka diduga memiliki mobilitas tinggi. Dalam perkara yang diungkap Polresta Banyuwangi, mereka diketahui berada di luar wilayah Banyuwangi ketika akhirnya ditangkap.
Tiga Bulan Jadi Buronan
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp300 juta dengan modus pecah kaca di sekitar Hotel Peni Banyuwangi.
Aksi tersebut terjadi sekitar tiga bulan sebelum kedua tersangka berhasil dibekuk.
Ari Said alias Ari Sanjaya, 37, ditangkap di sebuah hotel di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (24/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara Alex Candra ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah.
Keduanya diketahui berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, Ari disebut berperan sebagai eksekutor, sedangkan Alex bertugas sebagai joki sepeda motor.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi mereka, termasuk cincin yang telah dimodifikasi untuk memecahkan kaca mobil serta kunci buatan untuk membobol pintu kendaraan.
Dari keterangan Ari, penyidik kemudian bergerak mengejar Alex.
Tim URC berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Boyolali hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua tersebut.
Diduga Tak Hanya Beraksi di Indonesia
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan informasi bahwa sindikat tersebut diduga tidak hanya beraksi di Indonesia.
Mereka disebut pernah melakukan serangkaian aksi di sejumlah kota di Malaysia.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Polisi terus menelusuri kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Di sisi lain, Rofiq kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku.
Kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak aman dan barang berharga yang terlihat dari luar dapat menjadi sasaran.
“Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meskipun hanya sebentar. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” imbaunya.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan.
Informasi awal dari masyarakat, kata Rofiq, dapat membantu polisi melakukan pencegahan sekaligus mempercepat pengungkapan tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan. Jika melihat orang atau kendaraan yang mencurigakan, segera informasikan kepada petugas kepolisian terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru dapat membahayakan,” pungkasnya.
Pengungkapan Ari dan Alex akhirnya tidak hanya membuka kasus pecah kaca Rp300 juta di Banyuwangi. Rekam putusan pengadilan menunjukkan keduanya telah berulang kali dihukum dalam perkara curat dan pernah terlibat bersama sejak 2016. Kini polisi masih memburu kemungkinan jejak kejahatan lain di balik perjalanan mereka dari satu daerah ke daerah lain. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin