Audit AUP Disorot di Sidang Nany Widjaja, Ini Titik Perdebatannya

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:25 WIB
BERI PENDAPAT: Didied Poernawan, ahli Universitas Brawijaya memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (26/8). (Estu Farida Lestari/Jawa Pos)
BERI PENDAPAT: Didied Poernawan, ahli Universitas Brawijaya memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (26/8). (Estu Farida Lestari/Jawa Pos)

RADAR BANYUWANGI — Persoalan apakah hasil audit Agreed-Upon Procedures (AUP) dapat menjadi dasar pembuktian kerugian mengemuka dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/8). Ahli yang dihadirkan pihak Nany menegaskan, AUP hanya menemukan dan melaporkan fakta sehingga belum dapat menyimpulkan adanya kerugian tanpa ditindaklanjuti audit investigasi.

Ahli dari Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy, menjelaskan posisi AUP, audit investigasi, serta kaitannya dengan pembuktian kerugian dalam perkara yang berkaitan dengan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar.

PT JFC menggugat Nany Widjaja karena dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan yang digunakan dalam pembangunan industrial estate di Jombang.

Keterangan Didied menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena pihak tergugat mempersoalkan penggunaan hasil AUP dan laporan keuangan sebagai bukti untuk mengaitkan Nany dengan dugaan penyimpangan dana.

AUP Bukan Audit Investigasi

Di hadapan majelis hakim, Didied menerangkan bahwa Agreed-Upon Procedures merupakan pemeriksaan yang dilakukan auditor atau praktisi independen berdasarkan prosedur pengujian tertentu yang telah disepakati bersama perusahaan dan pihak berkepentingan.

Dalam AUP, auditor tidak memberikan opini seperti dalam audit laporan keuangan. Hasilnya berupa temuan faktual berdasarkan prosedur yang telah disepakati.

Karena itu, menurut Didied, AUP pada dasarnya merupakan proses fact finding.

Namun, ketika pemeriksaan menemukan indikasi kecurangan dan perkara membutuhkan kesimpulan mengenai kerugian, pemeriksaan perlu dilanjutkan melalui audit investigasi.

"Apabila terdapat indikasi kecurangan dan diperlukan kesimpulan mengenai kerugian, perlu dilakukan audit investigasi," kata Didied dalam persidangan.

Penjelasan tersebut menjadi titik penting dalam perkara JFC melawan Nany. Sebab, pembuktian tidak hanya berhenti pada ditemukannya transaksi atau fakta tertentu, tetapi juga perlu menjelaskan apakah fakta tersebut benar-benar menimbulkan kerugian dan bagaimana kerugian itu terjadi.

Kuasa Hukum Nany: AUP Tak Cukup

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli semakin memperjelas posisi pihak tergugat terhadap bukti yang diajukan penggugat.

Menurut Richard, hasil audit AUP dan laporan keuangan yang dilampirkan PT JFC tidak dapat digunakan begitu saja untuk membuktikan perbuatan melawan hukum Nany dalam perkara pembelian lahan di Jombang.

"Intinya ahli dari kami, selaku tergugat menjelaskan secara gamblang bahwa hasil audit AUP yang dilampirkan oleh penggugat tidak bisa menjadi bukti dugaan pembelian lahan oleh klien saya," kata Richard.

Dengan demikian, pihak tergugat menempatkan AUP sebagai temuan faktual, bukan kesimpulan akhir mengenai adanya kerugian yang harus dipertanggungjawabkan Nany.

JFC Sebut AUP Bukan Satu-satunya Bukti

Pihak PT Java Fortis Corporindo memiliki pandangan berbeda.

Kuasa hukum JFC dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa AUP bukan satu-satunya bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Sajogo, terdapat bukti lain yang diajukan, termasuk bukti transfer kepada pihak-pihak yang disebut sebagai afiliasi tergugat.

"Banyak bukti lainnya, termasuk bukti-bukti transfer kepada afiliasi tergugat yang tidak bisa dibantah oleh tergugat," ujar Sajogo.

JFC juga menyatakan hasil AUP telah ditindaklanjuti perseroan melalui pembuatan audit laporan keuangan secara menyeluruh.

Menariknya, menurut Sajogo, audit AUP dan audit laporan keuangan tersebut dilakukan oleh dua auditor berbeda. Namun, keduanya disebut menghasilkan temuan dan kesimpulan yang sama mengenai adanya penyimpangan keuangan perseroan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan direksi, dalam hal ini Nany Widjaja.

"Pada pokoknya, dua hasil audit tersebut menunjukkan bukti uang Rp21 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tergugat," kata Sajogo di depan ruang sidang Cakra.

JFC Persoalkan Objektivitas Ahli

Perbedaan pandangan tidak hanya terjadi mengenai kekuatan hasil AUP.

Sajogo juga mempersoalkan keterangan Didied dalam persidangan. Dia menyoroti fakta bahwa ahli mengaku telah membaca dokumen AUP yang diperoleh dari pihak Nany Widjaja.

Menurut Sajogo, ahli seharusnya tidak mengetahui fakta perkara secara langsung ketika memberikan pendapat profesional.

"Kami mempermasalahkan keobjektifan keterangan ahli dalam kesimpulan," kata Sajogo.

Di sisi lain, keterangan Didied tetap menempatkan batas antara AUP dan audit investigasi sebagai persoalan penting dalam pembuktian.

AUP dapat mengungkap fakta berdasarkan prosedur yang disepakati. Namun, ketika perkara membutuhkan kesimpulan tentang indikasi kecurangan dan nilai kerugian, diperlukan pemeriksaan investigatif untuk memperdalam temuan tersebut.

Rp21,4 Miliar Jadi Titik Sengketa

Gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja pada akhirnya bertumpu pada persoalan pertanggungjawaban dana perusahaan senilai sekitar Rp21,4 miliar yang berkaitan dengan pembangunan industrial estate di Jombang.

Bagi pihak Nany, persoalannya bukan sekadar apakah terdapat transaksi atau temuan dalam laporan AUP, tetapi apakah bukti tersebut cukup untuk menghubungkan transaksi dengan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

Sementara bagi JFC, AUP disebut sebagai salah satu bagian dari rangkaian bukti yang kemudian diperkuat audit laporan keuangan dan bukti transaksi lainnya.

Sidang tersebut pun memperlihatkan dua perspektif yang berhadapan: pihak tergugat menyoroti batas pembuktian AUP, sedangkan penggugat menilai temuan AUP memiliki keterkaitan dengan bukti lain yang menunjukkan adanya penyimpangan dana.

Perbedaan tafsir atas bukti audit itulah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan Rp21,4 miliar tersebut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com
PT Java Fortis Audit AUP Gugatan Rp21 miliar Pengadilan Surabaya nany widjaja