BNNK Banyuwangi Bongkar Gudang Sabu di Muncar, 72 Paket Jadi Barang Bukti

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Kombespol Rachmat Kurniawan mengamankan empat remaja penyalahguna narkoba dan sejumlah barang bukti yang dirilis di kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (26/8). (Foto: BNNK Banyuwangi)
Kombespol Rachmat Kurniawan mengamankan empat remaja penyalahguna narkoba dan sejumlah barang bukti yang dirilis di kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (26/8). (Foto: BNNK Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Peredaran sabu di wilayah Muncar kembali dibongkar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Sebanyak 72 paket sabu dengan berat bruto 22,37 gram disita dari sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (20/8).

Empat pria berinisial RA, TO, RO, dan DO diamankan dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. Seorang perempuan berinisial DI yang berada di lokasi juga diamankan untuk pemeriksaan. Hasil tes urine terhadap DI menunjukkan positif.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu (19/8). Informasi itu mengarah pada dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Kedungrejo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi dan dugaan aktivitas yang terjadi, tim BNNK Banyuwangi bergerak melakukan penindakan.

Operasi dipimpin langsung Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo.

Saat petugas tiba, RA, TO, RO, dan DO ditemukan berada di kamar bagian belakang. Sementara DI berada di kamar bagian depan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 72 paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,3762 gram atau sekitar 22,37 gram bruto.

Tak Hanya Sabu, Sejumlah Barang Turut Disita

Penggeledahan juga mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang tersebut antara lain dua timbangan digital, plastik klip, sedotan, serok dari sedotan plastik, gunting, korek api, serta dua telepon seluler milik RA.

Dari TO, petugas mengamankan satu unit Redmi Note 9 dan uang tunai Rp 150 ribu. Sementara dari DO disita satu unit Redmi A5 dan uang tunai Rp 110 ribu.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol P 2622 ZR dan satu unit HP Infinix Smart 6 dari RO.

Sedangkan dari DI, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi. Pemeriksaan urine kemudian dilakukan terhadap perempuan tersebut dan menunjukkan hasil positif.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian didalami melalui penyelidikan.

Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rachmat.

BNNK Banyuwangi masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti maupun para pihak yang diamankan. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Terancam Pasal Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RA, TO, RO, dan DO diduga melakukan permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif sangkaan lainnya adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rachmat memastikan proses hukum perkara tersebut terus berjalan. BNNK Banyuwangi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
kasus narkoba Banyuwangi 72 paket sabu sabu Muncar peredaran narkotika BNNK Banyuwangi