RADAR BANYUWANGI - Praktik judi online menjadi perhatian serius aparat Polresta Banyuwangi.
Sejak awal Januari hingga Senin (24/8), Polresta Banyuwangi telah mengungkap sebanyak 33 kasus judi online dengan menetapkan 33 orang sebagai tersangka.
Dari puluhan tersangka tersebut, mayoritas berperan sebagai pemain atau pengguna situs judi online (judol).
Mereka terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas berbagai bentuk perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Dari kasus yang kami ungkap, mayoritas tersangka merupakan pemain judi online. Kami terus melakukan penindakan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian,” katanya.
Lanang menyebut, masyarakat tidak boleh menganggap judi online sebagai cara cepat mendapatkan keuntungan.
Sebab, aktivitas tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan persoalan sosial di lingkungan keluarga.
“Terlebih, pemberlakuan KUHP baru memperbarui ketentuan hukum terkait perjudian, termasuk perjudian yang dilakukan secara online,” sebutnya.
Berdasarkan KUHP baru, lanjut Lanang, ketentuan perjudian diatur dalam Pasal 426–435 KUHP mencakup ancaman pidana bagi pemain hingga penyelenggara dan bandar.
“Untuk pemain judi, ancamannya maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara penyelenggara perjudian secara offline dapat dikenai pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” paparnya.
Sedangkan bagi bandar judi online, masih kata Lanang, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Apabila perjudian online dilakukan dalam bentuk sindikat yang terorganisasi, ancamannya dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Artinya, jangan sampai masyarakat menganggap judi online sebagai aktivitas yang aman karena dilakukan melalui handphone. Ketika sudah memenuhi unsur tindak pidana, tetap ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lanang mengimbau masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan.
Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang menuntut masyarakat semakin cermat dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran.
“Kami mengimbau masyarakat bijak dalam mengelola ekonomi. Jangan mencari jalan pintas melalui judi online. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga justru bisa habis karena perjudian,” imbaunya.
Lanang menegaskan, persoalan judi online tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap ketahanan ekonomi keluarga.
Karena itu, pencegahan perlu dilakukan bersama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko perjudian.
Pihaknya mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian online maupun pihak yang menjadi penyelenggara atau bandar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai perjudian yang semakin mudah diakses melalui perangkat digital.
”Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, karena judi bukan solusi menghadapi kesulitan ekonomi,” tegasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi