RADAR BANYUWANGI - Perempuan muda berinisial S asal Kecamatan Singojuruh harus berurusan dengan aparat Polsek Pesanggaran.
Perempuan berusia 28 tahun ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemilik homestay di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Jajaran Polsek Pesanggaran mengamankan S pada Sabtu selumbari (22/8).
Ia diciduk setelah korban, yakni Supardianti, 52, melaporkan kerugian mencapai Rp 159 juta.
Peristiwa ini bermula saat S bersama rombongannya menginap di homestay milik korban pada awal Juli lalu.
Alih-alih sekadar menjadi tamu biasa, pelaku mulai melancarkan bujuk rayu.
“Pelaku terus mendekati korban dengan dalih heran mengapa pemilik homestay tidak memiliki mobil pribadi. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk membelikan satu unit mobil Toyota Fortuner melalui kenalannya yang diakui sebagai bos dealer,” ungkap Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo.
Tergiur dengan iming-iming kemudahan dan janji bantuan dana tambahan dari pelaku, korban akhirnya luluh.
Secara bertahap, korban mentransfer sejumlah uang melalui anaknya serta menyerahkan uang tunai untuk mengurus biaya STNK, BPKB, hingga janji pendaftaran ibadah umrah.
“Uang korban ada di anaknya sehingga secara bertahap ditransfer sesuai permintaan S,” kata Kapolsek Agus.
Namun, janji manis itu tak kunjung terealisasi.
Kendaraan yang dijanjikan tidak pernah datang hingga persoalan berlarut.
Kedua pihak sempat dimediasi oleh pihak desa setempat.
Namun, karena pelaku tak mampu mengembalikan uang yang dibawa kabur, korban akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Total kerugian ada sekitar Rp 159 juta baru dikembalikan Rp 30 juta. Karena itu korban pilih jalur hukum,” tuturnya.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku dan korban, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lembar bukti pembelian mobil palsu, bukti pembayaran umrah fiktif, dokumen rekening koran, serta beberapa unit handphone,” terang AKP Agus.
Agus menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan S ternyata tidak hanya menyasar wilayah Pesanggaran.
Pelaku terindikasi sudah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
“Pelaku ini juga terindikasi telah melakukan aksi penipuan serupa di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Srono,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, S harus mendekam di sel Polsek Pesanggaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Radar Banyuwangi