RADAR BANYUWANGI - Ruben Onsu menyampaikan permintaan maaf setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruben melalui akun Instagram resminya pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, Ruben menyebut dirinya memahami situasi yang berkembang selama proses hukum berlangsung.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang terjadi sekaligus menegaskan komitmennya untuk menghadapi persoalan tersebut.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” ujar Ruben melalui media sosialnya.
Ruben juga mengatakan bahwa sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah hukum, dirinya telah berupaya mencari penyelesaian.
Namun, berbagai usaha yang dilakukan disebut belum menghasilkan jalan keluar.
Selain itu, Ruben mengaku tengah berusaha mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menunjukkan kesesuaian antara data dan keterangan yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani.
Menurut Ruben, persoalan menjadi lebih kompleks karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersamanya kini sudah tidak lagi berada dalam lingkungan kerjanya.
Kondisi tersebut membuat sebagian pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Meski menghadapi situasi hukum, Ruben menyatakan tetap memiliki komitmen untuk bertanggung jawab.
Ia juga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui cara yang baik sesuai dengan proses yang sedang berjalan.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menggelar perkara beberapa hari sebelumnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, mengatakan hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Polisi kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka.
Laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM.
Joko menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben disebut memiliki usaha dan menawarkan kesempatan investasi kepada korban.
Setelah tertarik, korban kemudian membuat kesepakatan dengan terlapor dan menyerahkan sejumlah modal dengan adanya perjanjian mengenai keuntungan yang dijanjikan.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, keuntungan dan modal yang telah diserahkan korban disebut tidak kunjung diberikan.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah penetapan tersangka, polisi berencana memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum.
Karena itu, berbagai dugaan yang muncul dalam perkara tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai fakta dan keterangan resmi yang disampaikan pihak berwenang serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor : Lugas Rumpakaadi