Status Tersangka, Ruben Onsu Segera Dipanggil Polisi Terkait Dana Investasi

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Ruben Onsu. (Instagram:ruben_onsu)
Ruben Onsu. (Instagram:ruben_onsu)

Ruben Onsu bakal dipanggil dan diperiksa polisi pekan depan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Polres Metro Jakarta Selatan memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk mendalami perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2026. 

RADAR BANYUWANGI — Status hukum Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, polisi kini menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap presenter sekaligus artis tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan pemeriksaan Ruben direncanakan berlangsung pada pekan depan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (21/8/2026).

Joko menyebut pemeriksaan nantinya dilakukan dalam kapasitas Ruben sebagai tersangka.

"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya. 

Kasus Ruben Onsu Berawal dari Laporan Polisi

Perkara yang menyeret Ruben berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, pihak pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO, merujuk pada nama Ruben Samuel Onsu. 

Perjalanan perkara kemudian berlanjut. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya proses tersebut dialihkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. 

Polisi Periksa Lebih dari Enam Saksi

Setelah perkara masuk tahap penyidikan, penyidik tidak langsung menetapkan tersangka.

Sejumlah pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara. Polisi menyebut lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan selama proses penyidikan. 

Hingga akhirnya, penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari sebelum penetapan tersangka.

Dari gelar perkara tersebut, peserta menyepakati perubahan status RSO dari terlapor menjadi tersangka. 

Penetapan status tersebut membuat pemeriksaan Ruben sebagai tersangka menjadi tahapan berikutnya dalam proses hukum.

Belum Ada Kepastian Penahanan

Meski telah berstatus tersangka, Ruben Onsu belum ditahan polisi.

Keterangan mengenai agenda pemeriksaan pekan depan juga belum berarti adanya keputusan mengenai penahanan. Polisi saat ini terlebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Sementara itu, jumlah kerugian dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut masih didalami penyidik. Polisi belum menyampaikan angka kerugian korban secara final. 

Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada pemeriksaan Ruben. Keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut berpotensi menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilaporkan sejak 2025.

Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum; pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com, Antara News
kasus investasi penipuan investasi Polres Jaksel Ruben tersangka ruben onsu