RADAR BANYUWANGI - Pelarian dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berakhir setelah Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Tengah.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FM (24), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan RPY (28), warga Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam aksi tersebut, FM diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan RPY disebut bertugas sebagai joki.
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada Minggu (16/8), di sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan pada Senin (17/8).
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli siber atau cyber patrol yang dipadukan dengan identifikasi di lapangan untuk menelusuri keberadaan pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi pergerakan kedua pelaku yang diduga melarikan diri ke arah barat dengan membawa barang bukti.
Pergerakan tersebut kemudian diketahui melintasi wilayah Jawa Tengah.
Pengejaran tidak berhenti di Banyuwangi. Tim URC Macan Blambangan berkoordinasi dengan jajaran Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan untuk mempersempit ruang gerak para tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diadang dan diamankan di Jalan Pangeran Puger, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi L-2601-VU serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Mako Polresta Banyuwangi.
Mereka kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara, terkait dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang.
Editor : Lugas Rumpakaadi