RADAR BANYUWANGI – Upaya mengeluarkan puluhan gelondong kayu jati ilegal dari kawasan hutan Banyuwangi berhasil digagalkan. Seorang pria berusia 72 tahun, Jemiran, diamankan polisi saat tengah menaikkan 63 batang kayu jati ke bak mobil pikap di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, dini hari (20/8).
Pengungkapan dugaan pembalakan liar tersebut dilakukan jajaran Reskrim Polsek Pesanggaran bersama petugas Perhutani. Selain puluhan gelondong kayu jati, petugas turut mengamankan dua gergaji mesin dan satu mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penyimpanan kayu. Polisi bersama petugas Perhutani kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati Jemiran sedang memindahkan kayu dari dalam gudang ke kendaraan.
Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo mengatakan, tersangka tidak melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Begitu mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan, anggota gabungan dari Polsek dan Perhutani langsung meluncur ke lokasi. Tersangka kami dapati sedang mengangkut kayu tanpa dokumen sah sehingga langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Puluhan Jati Diduga Berasal dari Kawasan Hutan
Dari lokasi, petugas menemukan 63 batang kayu jati dengan ukuran beragam. Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah yang dapat menunjukkan legalitas pengangkutannya.
Selain kayu, dua unit gergaji mesin dan satu mobil pikap warna perak turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Hari, Jemiran mengakui kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan di wilayah Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran.
“Seluruh kayu jati itu diakui tersangka berasal dari kawasan hutan wilayah Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran,” tuturnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kayu yang hendak dipindahkan dari gudang berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Pesanggaran.
Polisi Pastikan Kasus Diproses Tuntas
Polsek Pesanggaran memastikan perkara tersebut ditangani secara serius sebagai bagian dari upaya memberantas praktik illegal logging di Banyuwangi.
Jemiran bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Posko Perhutani Benculuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi dan memeriksa saksi-saksi.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti (BB) sudah kita amankan ke Posko Perhutani Benculuk guna proses hukum lebih lanjut. Kami sudah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan memastikan kasus tindak pidana kejahatan lingkungan ini diproses secara tuntas,” tegas Hari.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap keluar-masuk kayu dari kawasan hutan akan terus diperketat. Polisi dan Perhutani menilai sinergi dengan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Perhutani Perketat Patroli di Jalur Rawan
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan juga akan meningkatkan patroli di sejumlah jalur yang dinilai rawan pembalakan liar. Penyisiran dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan pencurian sumber daya alam, terutama di kawasan perbatasan hutan.
Waka Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kepolisian.
“ Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengamanan di seluruh petak hutan rawan demi meminimalkan potensi kebocoran aset negara,” pungkasnya.
Dengan penguatan patroli dan koordinasi antara Perhutani, kepolisian, serta masyarakat, pengawasan kawasan hutan di Banyuwangi Selatan diharapkan semakin efektif. Kasus 63 batang kayu jati ilegal di Pesanggaran kini masuk dalam proses hukum untuk mengungkap lebih jauh asal-usul kayu dan aktivitas pembalakan yang melatarbelakanginya. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin