Kurir 2 Kg Sabu di Ketapang Segera Diadili, Begini Perjalanan Kasusnya

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono memeriksa FS, kurir sabu-sabu 2 kg yang ditangkap di Pelabuhan Ketpang pada bulan April lalu. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono memeriksa FS, kurir sabu-sabu 2 kg yang ditangkap di Pelabuhan Ketpang pada bulan April lalu. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI — Perkara peredaran 2 kilogram sabu yang menyeret FS, 36, warga Pare, Kediri, segera masuk persidangan. Tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi itu telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Kamis (20/8/2026), setelah sebelumnya ditangkap di Pelabuhan ASDP Ketapang.

Pelimpahan tahap dua tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. Jaksa kini menyiapkan administrasi perkara sebelum melimpahkan FS beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dengan barang bukti utama berupa sabu seberat 2 kilogram, perkara tersebut menjadi salah satu kasus narkotika yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan jalur penyeberangan Jawa-Bali.

Tersangka Tiba di Kejaksaan Siang Hari

FS tiba di Kejaksaan Negeri Banyuwangi sekitar pukul 12.15. Saat itu, tersangka telah mengenakan seragam tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi.

Penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi menyerahkan FS kepada Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua.

Setelah diterima, jaksa melakukan pendataan ulang terhadap tersangka. FS juga dicecar sejumlah pertanyaan untuk memastikan identitas dan kelengkapan administrasi perkara.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap tersangka.

Jaksa turut mencocokkan sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik, termasuk sabu seberat 2 kilogram, sebuah tas ransel, serta kendaraan Daihatsu Xenia yang disebut digunakan tersangka.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu, FS kembali dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi sambil menunggu proses pelimpahan perkara dan jadwal persidangan di PN Banyuwangi.

Jaksa Punya Waktu 14 Hari Daftarkan Perkara

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono mengatakan, pelimpahan tahap dua membuat pihaknya segera memasuki tahap penuntutan.

“Setelah pelimpahan tahap dua, kami akan segera mempersiapkan administrasi untuk proses penuntutan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menjalani persidangan,” ujar Agus.

Jaksa memastikan seluruh barang bukti yang diterima dari penyidik telah diteliti dan dicocokkan.

Termasuk sabu seberat 2 kilogram yang menjadi barang bukti utama.

“Semua sudah kita periksa dan BAP-nya dinyatakan lengkap. Kita memiliki waktu 14 hari untuk mendaftarkan perkara tersebut ke PN Banyuwangi agar dapat segera diadili,” jelasnya.

Artinya, setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, jaksa akan fokus menyelesaikan surat dakwaan sekaligus memenuhi administrasi yang dibutuhkan sebelum perkara masuk ruang sidang.

FS Disebut Akui Peran sebagai Kurir

Dari hasil penyidikan, jaksa menyebut FS diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

FS disebut telah mengakui perannya sebagai kurir. Menurut keterangan yang diperoleh jaksa, tersangka mendapatkan imbalan dalam setiap transaksi.

Namun, pengakuan tersebut belum menjadi dasar akhir untuk menentukan kesalahan terdakwa.

Agus menegaskan seluruh fakta akan diuji dalam persidangan.

“Tersangka telah mengakui jika sebagai kurir, setiap transaksi tersangka mendapatkan upah. Meski begitu kita akan buktikan dalam persidangan di PN Banyuwangi,” tegasnya.

Jaksa penuntut umum nantinya menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan tersangka, alat bukti, serta barang bukti yang telah dinyatakan lengkap.

Ditangkap di Pelabuhan Ketapang

Kasus tersebut bermula dari penangkapan FS oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi pada April 2026.

FS diamankan di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, salah satu pintu utama lalu lintas penyeberangan antara Pulau Jawa dan Bali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan.

Barang bukti seberat 2 kilogram kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lokasi penangkapan juga memperlihatkan bagaimana jalur penyeberangan menjadi salah satu titik penting yang diawasi aparat dalam upaya memutus distribusi narkotika antardaerah.

Menunggu Persidangan di PN Banyuwangi

Kini FS kembali berada di Lapas Kelas IIA Banyuwangi sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Kejaksaan akan menyelesaikan surat dakwaan dan administrasi perkara sebelum mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Setelah perkara didaftarkan, pengadilan akan menentukan jadwal sidang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.

Status FS sebagai terdakwa dan dugaan perannya sebagai kurir nantinya akan diuji di persidangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan pelimpahan tahap dua pada Kamis (20/8/2026), perkara 2 kilogram sabu yang menjerat FS kini memasuki babak baru. Dari Pelabuhan Ketapang, kasus tersebut bergerak ke meja jaksa dan selanjutnya menuju ruang sidang PN Banyuwangi untuk menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka. (*)

Editor : Ali Sodiqin
kurir sabu 2 kg sabu pn banyuwangi kasus narkoba pelabuhan ketapang