RADAR BANYUWANGI – Rayuan asmara di dunia maya berujung jerat hukum. Sebanyak 46 tersangka sindikat penipuan daring bermodus love scamming kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejari Surabaya, Rabu (19/8/2026). Puluhan tersangka itu diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional yang menyasar korban melalui hubungan asmara palsu di platform kencan daring dan media sosial.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," kata Yogi.
46 Tersangka, Empat Negara Terlibat
Komposisi tersangka dalam perkara ini cukup beragam. Dari total 46 orang, terdapat 3 Warga Negara Indonesia (WNI), 32 WNA asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, dan 7 WNA asal Taiwan.
Seluruh tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi penipuan. Ada yang bertugas mencari dan memetakan calon korban atau profiling, menjadi operator percakapan untuk membangun kedekatan dengan korban, hingga berperan sebagai koordinator teknis.
Menurut Yogi, sindikat tersebut menggunakan pola yang terstruktur. Para pelaku terlebih dahulu membuat akun palsu di sejumlah platform kencan daring maupun media sosial.
Akun tersebut kemudian digunakan untuk membangun komunikasi intensif dengan calon korban. Hubungan yang dibangun dibuat seolah-olah merupakan hubungan asmara nyata.
"Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial," ujar Yogi.
Setelah korban mulai percaya dan memiliki keterikatan emosional, pelaku menjalankan tahap berikutnya: meminta uang dengan berbagai alasan.
Modusnya Bukan Sekadar Rayuan
Penipuan bermodus asmara ini tidak berhenti pada komunikasi romantis. Para pelaku diduga memanfaatkan rasa percaya korban untuk menguras harta.
Yogi menyebut sejumlah dalih digunakan untuk meyakinkan korban, mulai dari kebutuhan medis mendesak, tawaran investasi yang ternyata fiktif, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak pernah ada.
"Kemudian menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif," jelasnya.
Pola tersebut membuat love scamming menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang mengandalkan manipulasi psikologis. Korban lebih dulu dibuat percaya sebelum diarahkan untuk menyerahkan uang atau aset.
Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kasus sindikat love scamming internasional tersebut akan bergulir di PN Surabaya. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com