RADAR BANYUWANGI – Polemik dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 20.000 kuota haji tambahan merupakan kuota milik negara, bukan hak milik swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penegasan itu menjadi dasar KPK dalam menjelaskan mengapa keuntungan yang diperoleh PIHK dari pengelolaan kuota yang diduga menyimpang dapat dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam. Pernyataan itu sekaligus merespons kritik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai metode penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kuota yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara,” kata Taufik.
Menurut dia, tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia diberikan kepada negara untuk masyarakat Indonesia. Karena itu, pengelolaannya tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.
KPK: Kuota Haji Bukan Milik PIHK
KPK melihat persoalan tersebut bukan semata soal pembagian kuota antara jemaah reguler dan haji khusus. Status kepemilikan kuota menjadi titik penting dalam konstruksi perkara.
Taufik menjelaskan, ketika kuota tersebut merupakan milik negara, keuntungan yang muncul dari pengelolaannya juga semestinya kembali kepada negara. Namun, KPK menduga terdapat pengaturan yang membuat sebagian kuota justru dapat diisi melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam konstruksi perkara, PIHK diduga memperoleh ruang untuk mendapatkan kuota melalui fee percepatan hingga praktik jual beli kuota.
“Sehingga, apa pun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong,” ujar Taufik.
Persoalannya, KPK menduga mekanisme pengisian kuota tersebut tidak mengikuti urutan antrean jemaah yang semestinya.
Calon jemaah yang telah menunggu berdasarkan nomor porsi berpotensi kehilangan kesempatan berangkat. Di sisi lain, jemaah yang dinilai belum semestinya memperoleh kuota diduga dapat diberangkatkan karena memiliki kemampuan membayar.
KPK kemudian mengategorikan keuntungan yang muncul dari mekanisme tersebut sebagai illegal gain atau keuntungan yang tidak sah.
Berawal dari Tambahan Kuota Arab Saudi
Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada 2023. Pada awalnya, seluruh tambahan tersebut disepakati untuk diberikan kepada jemaah haji reguler.
Namun, ketika Yaqut masih menjabat Menteri Agama, diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023.
Melalui keputusan tersebut, sebanyak 7.360 kuota atau 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler, sedangkan 640 kuota atau 8 persen diberikan kepada jemaah haji khusus.
Setahun berikutnya, Indonesia kembali memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.
Berdasarkan kesepakatan awal, sebanyak 18.400 kuota atau 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 1.600 kuota atau 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga komposisi itu kemudian berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan yang diterbitkan Yaqut.
KPK menduga perubahan tersebut tidak didukung ketentuan serta kajian teknis yang semestinya.
Antrean Jemaah Jadi Sorotan
Tambahan kuota sebenarnya memiliki fungsi strategis bagi Indonesia yang dikenal memiliki antrean haji panjang.
Dengan tambahan 20.000 kuota, kesempatan berangkat bagi jemaah yang telah lama menunggu seharusnya bisa semakin terbuka.
Namun, KPK menduga distribusi kuota tambahan tersebut justru menimbulkan persoalan karena terdapat jemaah yang semestinya memperoleh kesempatan berdasarkan urutan antrean, tetapi kehilangan kesempatan tersebut.
Sebaliknya, sebagian jemaah yang belum berada pada urutan seharusnya diduga dapat memperoleh kuota.
Di titik inilah KPK melihat adanya dampak terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
KPK Kantongi Audit hingga Keterangan Ahli
Taufik memastikan penyidik tidak hanya mengandalkan dugaan atau keterangan satu pihak dalam membangun perkara.
KPK menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keterangan ahli keuangan negara, hingga pendapat ahli hukum pidana.
“Sudah, sudah (banyak alat bukti). Audit BPK ada, ahli keuangan negara ada, ahli hukum pidana yang menceritakan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PHK ini itu pidana, ada semua,” jelasnya.
Penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan.
Menurut Taufik, terdapat dokumentasi pertemuan serta keterangan saksi yang telah dikonfirmasi penyidik. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian pembahasan mengenai kapan kuota dapat diberikan dan siapa yang akan memperoleh kesempatan berangkat.
KPK menduga adanya pihak yang sejak awal telah menyiapkan jemaah yang memiliki kemampuan finansial untuk memperoleh kuota.
Ada PIHK yang Kembalikan Keuntungan
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya PIHK yang telah mengembalikan keuntungan yang dinilai tidak sah.
Namun, menurut Taufik, sebagian PIHK lainnya belum mengembalikan keuntungan tersebut karena berpandangan kuota yang diperoleh merupakan hak yang sah.
KPK memiliki pandangan berbeda.
“Secara pemerintahan itu punya negara masih,” tegas Taufik.
Dengan konstruksi tersebut, KPK menilai keuntungan yang muncul akibat pengaturan kuota yang diduga melawan hukum dapat menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kini telah masuk persidangan. Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Jaksa KPK mendakwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.
Selain kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut Yaqut berperan dalam perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen.
Perubahan tersebut diduga tidak didasarkan pada kajian teknis yang menjadi landasan kebijakan.
Kasus ini pun tidak berhenti pada dugaan keuntungan pribadi. KPK menduga sejumlah korporasi PIHK turut memperoleh keuntungan dari skema pengelolaan kuota yang dipersoalkan.
Dengan penjelasan terbaru KPK, titik sengketa perkara kini semakin jelas: apakah kuota tambahan tersebut dikelola sebagai hak negara atau justru dapat diperlakukan sebagai ruang keuntungan bagi pihak tertentu. Jawaban atas persoalan itu akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan. (*)
Editor : Ali Sodiqin