RADAR BANYUWANGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, penyidik menelusuri dugaan pemberian uang kepada Reza Maullana Maghribi (RZM), pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya periode 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada Reza dalam kapasitasnya sebagai PPK di wilayah Jawa Timur.
“Penyidik mendalami dugaan pemberian kepada RZM selaku PPK di Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8), dikutip Antara.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo Sugiri Heru Sangoko, pegawai BTP Kelas I Surabaya berinisial HEL, serta dua pihak swasta berinisial YP dan ANG. Keempatnya diperiksa penyidik KPK pada 13 Agustus 2026 dalam perkara DJKA.
Nama Reza sebelumnya sudah masuk dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. KPK mengumumkan Reza sebagai tersangka pada 2 Februari 2026. Ia disebut menjabat sebagai PPK pada BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur pada periode 2021–2022. Meski berstatus tersangka, Reza saat itu belum dilakukan penahanan.
Penyidikan kasus DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Dalam perkembangannya, perkara melebar ke sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di beberapa wilayah Indonesia. BTP Jawa Bagian Tengah kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari wilayah Jawa Timur dalam pengembangan perkara tersebut. Salah satunya Sugiri Heru Sangoko yang sebelumnya disebut sebagai pihak swasta sekaligus Direktur PT Giri Bangun Sentosa. Dalam pemeriksaan pada April 2026, KPK mendalami dugaan fee proyek yang berkaitan dengan proses tender atau pengadaan di lingkungan DJKA.
Perkara ini tidak hanya menyeret pejabat pemerintah. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak swasta dan korporasi sebagai tersangka. Dua perusahaan yang telah berstatus tersangka dalam perkara DJKA adalah PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Dengan pemeriksaan terbaru tersebut, penyidik masih berupaya mengurai jalur pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan pelaksanaan proyek perkeretaapian di Jawa Timur. KPK belum membeberkan secara rinci besaran uang yang diduga diberikan kepada Reza maupun bentuk transaksi yang sedang ditelusuri.
Pendalaman itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang konstruksi perkara DJKA. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara