RADAR BANYUWANGI – Kasus pembunuhan Yuni Khomsiyah, 29, di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Supriyadi, pelaku yang juga suami siri korban, dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.
Tak hanya itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya sebuah bong atau alat untuk mengonsumsi sabu serta 100 butir pil trihexyphenidyl (trex).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan hasil tes urine tersebut. Temuan di lokasi kejadian turut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengguna narkoba.
“Kita temukan beberapa BB, untuk sabunya tidak ketemu. Kalau bong dan beberapa pil trex berhasil kita temukan,” terangnya.
Positif Sabu, Simpan 100 Pil Trex
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Angga Perdana Brahmada mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi tergolong sebagai pengguna narkoba.
Selain hasil tes urine yang menunjukkan positif sabu, polisi menemukan 100 butir pil trex. Dari keterangan tersangka, pil tersebut diperoleh dari seorang temannya.
“Ada 100 butir pil trex dari pemberian temannya, barang tersebut belum sempat digunakan atau diedarkan,” jelas Angga.
Polisi juga mendalami pengakuan Supriyadi mengenai waktu terakhir mengonsumsi narkoba. Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku mengonsumsi sabu sekitar dua hari sebelum pembunuhan terjadi.
Yang mengejutkan, tersangka juga mengaku korban ikut mengonsumsi narkoba bersamanya.
Namun, polisi tidak dapat melakukan pendalaman lebih jauh terhadap pengakuan tersebut karena korban telah meninggal dunia.
“Pengakuan pelaku tidak dapat dibuktikan, karena korban meninggal dunia,” ujar Angga.
Tak Ada BAP Narkoba Baru
Meski hasil tes urine positif dan polisi menemukan barang bukti terkait narkoba, Supriyadi tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) baru khusus perkara narkotika.
Angga menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan perkara utama yang menjerat tersangka. Supriyadi telah dikenakan pidana dalam kasus pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
“Terkait kasus narkoba, tidak ada BAP baru untuk pelaku dikarenakan pelaku sudah dikenakan pidana paling berat, yaitu kasus pembunuhan,” tegasnya.
Sementara itu, perkara pembunuhan Yuni Khomsiyah masih ditangani penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi. Polisi terus mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga menemukan fakta lain mengenai latar belakang hukum Supriyadi. Tersangka ternyata merupakan residivis kasus perusakan pada 2023.
Dalam perkara tersebut, Supriyadi terbukti terlibat tindak pidana perusakan terhadap rumah seseorang dan dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap Supriyadi terkait kematian Yuni Khomsiyah, sembari mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama penyidikan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin