Rumah Tangga Retak, Mantan Bupati Inhu Rezita Meylani Gugat Yopi Arianto

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Rezita Meylani bersama kuasa hukumnya, Muhammad Alfy Pratama SH saat di Pengadilan Agama Rengat, Selasa (11/8/2026). (Foto Raja Kasmedi - Riau Pos)
Rezita Meylani bersama kuasa hukumnya, Muhammad Alfy Pratama SH saat di Pengadilan Agama Rengat, Selasa (11/8/2026). (Foto Raja Kasmedi - Riau Pos)

RADAR BANYUWANGI – Rumah tangga dua mantan kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani dan Yopi Arianto, kini berada di ujung perjalanan. Rezita resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Rengat.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Gugatan telah memasuki proses persidangan sejak awal Agustus 2026 dan kini berada pada tahapan mediasi.

Sidang mediasi menjadi bagian penting sebelum perkara perceraian berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Namun, upaya mempertemukan kedua belah pihak belum membuahkan hasil karena Yopi Arianto selaku tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

Kuasa hukum Rezita, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan gugatan tersebut. Ia mengatakan kliennya telah resmi mengajukan perceraian di PA Rengat.

“Benar, klien kami sudah mengajukan gugat cerai suaminya ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026),” ujar Alfy, Selasa (11/8/2026).

Alasan Gugatan: Ketidakharmonisan Rumah Tangga

Alfy menyebut gugatan perceraian diajukan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan yang menjadi dasar gugatan adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Namun, pihak kuasa hukum Rezita memilih tidak membeberkan lebih jauh persoalan yang menjadi materi gugatan.

“Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara,” jelasnya.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena Rezita dan Yopi bukan sosok asing dalam pemerintahan daerah. Keduanya sama-sama pernah menduduki posisi sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Karena itu, kabar mengenai gugatan perceraian tersebut dengan cepat menjadi perhatian masyarakat.

Alfy meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas,” katanya.

Mediasi Belum Berhasil, Tergugat Tidak Hadir

Panitera PA Rengat Muhammad Yunus SH, mewakili Ketua PA Rengat H Mukhro SHI MH, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahapan mediasi.

Menurutnya, setelah gugatan didaftarkan, pengadilan menunjuk hakim mediator yang telah memiliki sertifikat untuk memfasilitasi upaya perdamaian kedua belah pihak.

“Setelah gugatan masuk, dilanjutkan dengan mediasi oleh hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator,” ujar Yunus.

Namun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu penyebabnya adalah pihak tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan.

Yunus mengatakan ketidakhadiran tersebut disertai surat yang telah disampaikan kepada pihak pengadilan. Karena itu, proses mediasi masih akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

“Belum ditemukan kata sepakat. Dilanjutkan mediasi kedua, namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat,” jelasnya.

Tahapan mediasi dalam perkara perceraian memiliki batas waktu tertentu. Proses tersebut berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang 10 hari apabila terdapat kepentingan yang mendukung keberlanjutan mediasi.

Hak Rezita Dikawal Selama Proses Hukum

Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Rezita memastikan hak-hak kliennya sebagai perempuan tetap mendapatkan perlindungan.

Alfy menyebut pendampingan tersebut juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

“Kami akan memastikan hak-hak klien selaku perempuan tetap dihormati dan dilindungi sepanjang proses persidangan berlangsung. Hal itu diatur di Perma Nomor 3 Tahun 2017,” tegasnya.

Bagi pihak Rezita, tahapan mediasi tetap akan dijalani dengan itikad baik. Mediasi merupakan ruang yang diberikan pengadilan agar pasangan yang tengah berperkara masih memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya,” kata Alfy.

Yopi Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Yopi Arianto terkait gugatan cerai yang diajukan Rezita Meylani belum mendapatkan respons.

Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapat balasan.

Dengan demikian, proses hukum perkara 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. masih berjalan. Agenda mediasi akan dilanjutkan sesuai ketentuan pengadilan sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok gugatan.

Publik pun masih harus menunggu perkembangan persidangan berikutnya untuk mengetahui apakah upaya mediasi dapat membuka jalan bagi perdamaian atau perkara perceraian tersebut akan berlanjut ke tahapan berikutnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : riaupos.jawapos.com
Rezita Meylani Yopi Arianto PA Rengat mediasi perceraian gugatan cerai