RADAR BANYUWANGI – Perdamaian dua keluarga ternyata tak serta-merta mengakhiri perkara video asusila yang sempat menghebohkan Banyuwangi dengan sebutan “Yank Wes Yank”. Meski orang tua korban telah mencabut laporan setelah kedua pihak sepakat berdamai, penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi memastikan perkara tersebut tetap berjalan.
Penyidik masih memproses perkara yang menjerat MS, 17, seorang pelajar SMK yang disebut sebagai pemeran laki-laki dalam video tersebut. Berkas perkara disiapkan untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP baru.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan, pencabutan laporan oleh pihak korban tidak otomatis membuat perkara berhenti. Sebab, perkara tersebut bukan termasuk delik aduan absolut.
“Kalau soal pencabutan itu tidak serta-merta selesai karena bukan delik aduan absolut. Tetap akan kita proses,” ujar Lanang kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, kemarin (11/8).
Surat Perdamaian Jadi Pertimbangan Hakim
Meski proses hukum tetap berlanjut, penyidik tidak mengabaikan kesepakatan damai yang telah dibuat kedua keluarga.
Lanang mengatakan, surat pencabutan laporan serta dokumen kesepakatan perdamaian akan tetap dimasukkan ke dalam berkas perkara. Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
“Nanti akan kami lampirkan berkas supaya menjadi bahan pertimbangan hakim, termasuk laporan damainya korban dan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan demikian, perdamaian yang telah ditempuh kedua keluarga tidak menghapus perkara pidana. Namun, fakta mengenai adanya perdamaian tetap tercatat dalam proses hukum yang berjalan.
Tak Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice
Penyidik juga memastikan perkara tersebut tidak dapat dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Lanang menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan kepada tersangka berada di atas batas yang memungkinkan perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Kalau kita berbicara RJ, kan enggak bisa di-RJ karena ancaman pidananya di atas lima tahun,” tegasnya.
Artinya, kesepakatan damai antara kedua keluarga tidak otomatis mengubah jalur penyelesaian perkara. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Keluarga Pilih Jalan Damai
Sebelumnya, polemik video yang dikenal publik dengan sebutan “Yank Wes Yank” itu sempat menjadi perhatian luas di Banyuwangi. Perkara tersebut diduga melibatkan dua pelajar yang masih berusia di bawah umur.
Kedua keluarga kemudian memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Proses tabayyun digelar pada Senin (3/8) sekitar pukul 19.50 WIB dengan mengedepankan kepentingan serta masa depan kedua anak.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Proses itu juga disaksikan pemangku wilayah setempat serta Babinsa.
Keluarga dari kedua pihak berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjaga masa depan anak-anak mereka sekaligus mengakhiri konflik yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Namun, dari sisi hukum pidana, kesepakatan tersebut tidak otomatis menghentikan perkara. Penyidik tetap melanjutkan proses terhadap MS sesuai ketentuan hukum yang disangkakan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin