RADAR BANYUWANGI – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Yuni Khomsiyah (29) di Kecamatan Sempu memasuki babak baru. Selain mendalami motif cemburu yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut, polisi mengungkap fakta bahwa Supriyadi (31), suami siri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan seorang residivis.
Temuan itu muncul dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polresta Banyuwangi saat melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi menyebut status residivis tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam penanganan perkara yang kini masih berjalan.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Yuni ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu. Tak lama berselang, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
Pernah Dipenjara dalam Kasus Perusakan
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan tersangka pernah menjalani hukuman penjara pada 2023.
Menurut polisi, saat itu Supriyadi terjerat perkara tindak pidana perusakan terhadap rumah seseorang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
“Pelaku memang residivis, sehingga hal ini menjadi catatan bagi penyidik,” ujar Lanang.
Polisi menegaskan bahwa perkara pada 2023 tersebut telah memiliki putusan hukum dan telah selesai dijalani oleh tersangka. Namun, status residivis tetap menjadi bagian dari profil hukum yang dicatat dalam penyidikan perkara saat ini.
Polisi: Tersangka Kerap Mengancam Keluarga
Selain riwayat hukum, penyidik juga menghimpun keterangan dari sejumlah saksi mengenai perilaku tersangka sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Berdasarkan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik, Supriyadi disebut beberapa kali melakukan ancaman terhadap anggota keluarganya sendiri.
“Terduga pelaku sering melakukan ancaman kepada keluarganya sendiri, bahkan menggunakan celurit,” kata Lanang.
Keterangan tersebut, menurut polisi, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dan dituangkan dalam pemeriksaan para saksi.
Riwayat Kehidupan Pribadi Jadi Bagian Penyidikan
Lanang juga menjelaskan bahwa tersangka pernah menikah pada 2016, namun rumah tangga tersebut berakhir dengan perceraian.
Setelah itu, menurut hasil penyelidikan polisi, tersangka disebut mulai menunjukkan sikap yang lebih temperamental terhadap orang-orang di sekitarnya.
Polisi juga mengaitkan kasus perusakan pada 2023 dengan rumah mantan pacar tersangka. Saat itu, persoalan disebut berkaitan dengan masalah keuangan hingga berujung pada aksi perusakan menggunakan bom molotov.
Meski demikian, polisi menegaskan perkara tersebut telah selesai secara hukum dan tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan yang kini ditangani.
Status Residivis Jadi Catatan dalam Proses Hukum
Penyidik menegaskan status residivis bukan berarti menentukan vonis dalam perkara baru. Namun, informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum berikutnya.
“Status residivis ini tentu menjadi catatan tersendiri dan nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim,” tegas Lanang.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus Berawal dari Dugaan Cemburu
Seperti diberitakan sebelumnya, Yuni Khomsiyah ditemukan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu.
Penyidik kemudian menetapkan suami siri korban, Supriyadi, sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu oleh rasa cemburu.
Meski tersangka telah ditetapkan, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi, barang bukti, serta motif secara menyeluruh sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin