RADAR BANYUWANGI – Cemburu berubah menjadi tragedi berdarah di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Pertengkaran antara pasangan suami istri siri itu berujung pada aksi penusukan. Yuni Khomsiyah, perempuan 29 tahun, tewas setelah sebilah pisau menembus bagian perutnya.
Polisi bergerak cepat. Suami siri korban, Supriadi, 31, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menduga kuat aksi kekerasan itu dipicu persoalan asmara.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, tersangka diduga terbakar cemburu karena mencurigai korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
“Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain,” ujar Lanang saat dikonfirmasi kemarin (10/8).
Cekcok di Kamar, Pisau Jadi Senjata
Peristiwa maut itu bermula ketika Supriadi dan Yuni terlibat cekcok di dalam kamar. Pertengkaran yang awalnya berlangsung secara verbal kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Di tengah pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau kecil yang berada di dekatnya. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menusuk tubuh korban.
“Satu tusukan mengenai bagian perut hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan terkapar,” jelas Lanang.
Melihat Yuni mengalami luka parah, tersangka kemudian meminta bantuan keluarganya. Seorang bidan sempat datang ke lokasi untuk memberikan pertolongan awal.
Namun, kondisi korban membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Yuni kemudian dibawa ke puskesmas dan selanjutnya disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit.
“Setelah dari puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong,” terang Lanang.
Kehabisan Darah, Nyawa Yuni Tak Tertolong
Yuni sempat menjalani perawatan medis selama sekitar dua jam. Namun, luka tusuk yang dialaminya membuat kondisi korban terus memburuk.
Nyawa perempuan tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan. Polisi menyebut korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.
“Korban meninggal akibat terlalu banyak mengeluarkan darah,” ungkap Lanang.
Jenazah Yuni kemudian dipulangkan ke rumah duka di wilayah Kecamatan Songgon untuk dimakamkan.
Pisau Diamankan, Tersangka Terancam 20 Tahun
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau kecil yang diduga digunakan Supriadi untuk menusuk korban.
“Tersangka sudah dapat kami amankan,” tegas Lanang.
Hingga kemarin, Supriadi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih terus didalami polisi, termasuk untuk memastikan secara utuh rangkaian peristiwa yang berawal dari dugaan kecemburuan hingga berakhir dengan hilangnya nyawa Yuni Khomsiyah. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin