RADAR BANYUWANGI – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang petani di kawasan persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi, akhirnya terungkap.
Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda.
Mulai dari pelaku yang mengeksekusi pencurian, pengantar, perantara atau makelar, hingga penadah barang hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (2/8) siang.
Saat itu, korban berinisial H, 71, memarkir sepeda motor Honda Legenda miliknya di tepi jalan kawasan persawahan Desa Kluncing.
Kendaraan tersebut telah dikunci pada bagian stang.
Namun, ketika korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mengombinasikan penelusuran di lapangan dengan patroli siber untuk melacak keberadaan kendaraan yang dicuri.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8).
Polisi mendeteksi adanya aktivitas penawaran sebuah sepeda motor melalui marketplace di media sosial Facebook.
Kendaraan yang ditawarkan memiliki ciri-ciri yang identik dengan motor milik korban.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan L, 45, yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penadah kedua.
Polisi juga menangkap J, 41, yang berperan sebagai perantara atau makelar.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik mengembangkan kasus tersebut.
Hasilnya, polisi berturut-turut mengamankan M.Y, 38, yang disebut sebagai penadah pertama, S.M, 26, selaku eksekutor utama, serta M.L, 18, yang bertugas mengantar eksekutor dan menerima komisi.
Dalam menjalankan aksinya, S.M diduga menggunakan cara sederhana sekaligus nekat.
Pelaku merusak kunci stang sepeda motor korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Setelah kunci stang berhasil dirusak, mesin motor dinyalakan menggunakan kunci lemari rumah yang diambil secara acak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Honda Legenda milik korban lengkap dengan dokumen asli berupa BPKB dan STNK.
Petugas juga menyita dua sepeda motor dari tangan tersangka L.
Masing-masing Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan tindak kejahatan lain.
Selain kendaraan, polisi mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun jaringan penadah yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadahnya di wilayah Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan anggota di lapangan,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan. Salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tetapi tidak disertai dokumen resmi.
Sebab, membeli atau menampung kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berujung pada persoalan hukum.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka maupun kemungkinan kaitannya dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi