RADAR BANYUWANGI – Calon pengantin di Banyuwangi kini perlu lebih waspada setelah muncul modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku menghubungi calon pengantin melalui WhatsApp setelah proses pendaftaran dan administrasi pernikahan selesai, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih membantu biaya transportasi penghulu.
Modusnya cukup meyakinkan. Pelaku mengaku sebagai petugas KUA dan meminta calon pengantin mengirimkan uang secara sukarela melalui transfer maupun barcode QRIS. Uang tersebut disebut-sebut untuk membantu biaya transportasi penghulu atau naib yang akan memimpin akad nikah di lokasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi Chaironi Hidayat memastikan permintaan tersebut bukan bagian dari prosedur pelayanan KUA. Pesan yang dikirim kepada calon pengantin itu merupakan modus penipuan.
“Masyarakat jangan percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan KUA dan meminta tambahan biaya, baik melalui transfer, QRIS, maupun cara lainnya. Itu adalah penipuan,” tegas Chaironi.
Kasus serupa, kata dia, bahkan sempat terjadi di wilayah KUA Genteng. Seorang calon pengantin menerima pesan WhatsApp yang meminta sejumlah uang melalui barcode QRIS. Pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan untuk membantu biaya transportasi penghulu.
Namun, setelah dikonfirmasi, permintaan tersebut dipastikan tidak berasal dari KUA. Mekanisme pembayaran yang disampaikan pelaku juga tidak sesuai dengan prosedur resmi pelayanan pernikahan.
“Kalau ada yang meminta uang dengan alasan transport penghulu melalui QRIS atau rekening pribadi, jangan dilayani. Itu bukan dari KUA,” tandas Chaironi.
Biaya Nikah di Luar KUA Rp 600 Ribu
Chaironi menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara biaya administrasi pernikahan dan biaya pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA.
Seluruh pelayanan administrasi pencatatan pernikahan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Sementara untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA, terdapat tarif resmi sebesar Rp 600 ribu sesuai ketentuan pemerintah.
Pembayaran biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penerimaan negara. Karena itu, calon pengantin tidak diperbolehkan membayar melalui rekening pribadi petugas ataupun barcode QRIS yang dikirimkan secara personal melalui WhatsApp.
Menurut Chaironi, pemahaman terhadap mekanisme pembayaran resmi menjadi salah satu cara penting untuk mencegah masyarakat terjebak penipuan. Terlebih, pelaku memanfaatkan momen setelah calon pengantin menyelesaikan proses administrasi sehingga pesan yang diterima korban berpotensi dianggap sebagai komunikasi resmi.
Dia meminta calon pengantin maupun keluarga tidak langsung menuruti permintaan pembayaran yang datang melalui pesan pribadi. Setiap informasi yang mencurigakan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada KUA tempat calon pengantin mendaftarkan pernikahan.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini. Masyarakat harus lebih waspada. Jika menerima pesan yang meminta uang atas nama KUA, segera konfirmasi ke KUA setempat atau laporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin