URC Macan Blambangan Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk dari Jaringan yang Beraksi di Delapan TKP

Syaifuddin Mahmud • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Polresta Banyuwangi membongkar sindikat curanmor yang beraksi di delapan TKP. (Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi membongkar sindikat curanmor yang beraksi di delapan TKP. (Polresta Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI - Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tim Unit I Jatanras Satreskrim URC (Unit Reaksi Cepat) Macan Blambangan berhasil membongkar jaringan spesialis curanmor yang diduga telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara maraton pada Kamis (6/8) dini hari, petugas mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Mereka masing-masing berinisial HI, 34, yang diduga sebagai eksekutor utama, RY, 29, sebagai joki, JM, 26, yang berperan sebagai joki sekaligus merupakan pasangan HI, serta dua penadah berinisial SP, 41, dan DAS, 32.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan, seperti area persawahan maupun lokasi penyelenggaraan hiburan sound horeg.

Aksi dilakukan mulai siang hingga dini hari dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Selain memilih lokasi yang sepi pengawasan, komplotan tersebut juga memanfaatkan kondisi rumah kunci kendaraan yang telah rusak sehingga memudahkan proses pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bekerja secara terorganisasi. Seorang pelaku bertugas mengantar menggunakan sepeda motor, sementara eksekutor mencari sasaran yang dinilai aman untuk dieksekusi.

Pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dilakukan Tim URC Macan Blambangan.

Dari hasil identifikasi tersebut, petugas menemukan ciri-ciri khusus yang mengarah kepada pelaku.

Berbekal petunjuk itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap HI di kediamannya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada keterlibatan RY dan JM, sekaligus mengungkap jalur penjualan barang hasil curian kepada dua penadah, yakni SP dan DAS.

Polisi menyebut DAS sempat tidak kooperatif saat dimintai keterangan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memperoleh bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima transaksi sepeda motor hasil tindak pidana.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni Honda Supra X warna hitam, Honda Beat putih-merah, Yamaha Vega R hitam-merah, Yamaha Jupiter Z oranye-hitam dengan knalpot racing, serta Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, bersekutu, dan berulang.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

"Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat," ujarnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi terbuka maupun ketika menghadiri kegiatan yang menghadirkan keramaian.

"Kami mengimbau seluruh warga Banyuwangi, khususnya saat menghadiri keramaian atau memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, agar tidak lengah. Pastikan selalu menggunakan kunci ganda, hindari memarkir kendaraan jauh dari jangkauan pengawasan, dan segera perbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah rusak demi menutup celah terjadinya tindak pidana," tegasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
polresta banyuwangi