BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Surabaya-Bali, 5 Orang Ditangkap

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan mengajak Kepala Bakesbangpol Agus Mulyono dan Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Moh. Karyono ketika menggeledah rumah tersangka AP di Perumahan Green Kalipuro, Rabu (5/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan mengajak Kepala Bakesbangpol Agus Mulyono dan Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Moh. Karyono ketika menggeledah rumah tersangka AP di Perumahan Green Kalipuro, Rabu (5/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah yang diduga terhubung dengan Madura, Surabaya, hingga Bali. Dalam operasi pemberantasan yang digelar di Kecamatan Kalipuro, petugas menangkap lima tersangka, menyita lebih dari 166 gram sabu, pil ekstasi, dua unit mobil, serta sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi di sebuah rumah di Perumahan Argopuro, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Di lokasi pertama, petugas mengamankan empat tersangka berinisial NF, AK, MRH, dan AR.

Dari rumah tersebut, petugas menemukan 163 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 113,27 gram. Barang bukti itu diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua di Perumahan Green Kalipuro, Desa Kalipuro. Di tempat itu, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial AP yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut.

Dari tangan AP, BNNK menemukan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 52,88 gram. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar 166,15 gram bruto.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya beberapa telepon genggam, timbangan digital, satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit Toyota Camry, sepeda motor Honda Beat, barang elektronik, hingga aset lain yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana narkotika.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di kedua tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan unsur Kesbangpol Kabupaten Banyuwangi, PCNU Banyuwangi, serta disaksikan tokoh masyarakat setempat guna memastikan proses berjalan transparan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa pil ekstasi dan sabu. Di TKP pertama ditemukan sejumlah pil ekstasi, sedangkan di lokasi kedua ditemukan dua butir pil ekstasi serta satu plastik klip yang diduga berisi sabu.

Saat operasi berlangsung, BNNK sempat mengamankan tujuh orang. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua perempuan yang merupakan pasangan para tersangka tidak ditetapkan sebagai pelaku peredaran, melainkan sebagai penyalah guna narkotika.

Terhadap keduanya telah dilakukan asesmen dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pendekatan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat peredaran narkotika yang beroperasi di Madura, Surabaya, dan Bali. BNNK Banyuwangi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok utama, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

BNNK Banyuwangi menegaskan pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku. Lembaga tersebut juga akan terus menelusuri aset hasil kejahatan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya memutus mata rantai jaringan narkoba di Banyuwangi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
BNNK Banyuwangi jaringan narkoba kalipuro sabu Narkotika