RADAR BANYUWANGI – Pengungkapan jaringan peredaran sabu seberat sekitar satu ons di Kecamatan Kalipuro terus berkembang. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi tidak hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka, tetapi juga mulai menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Dua unit mobil, yakni Toyota Camry dan Daihatsu Ayla, disita karena diduga menjadi inventaris jaringan sekaligus dibeli dari keuntungan penjualan sabu.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang diungkap tim Brantas BNNK Banyuwangi pada Senin (3/8). Sebelumnya, petugas membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kalipuro dengan barang bukti sebanyak 175 paket sabu berbobot kotor sekitar satu ons.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengatakan, dua kendaraan yang disita masing-masing berupa Toyota Camry dari tangan tersangka AP yang diduga berperan sebagai bandar, serta Daihatsu Ayla yang dikuasai tersangka NF, kaki tangan AP.
Menurut Rachmat, mobil Daihatsu Ayla diduga sengaja disediakan AP untuk menunjang aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan NF. Kendaraan tersebut juga diduga dibeli menggunakan hasil penjualan sabu.
"Untuk mobil Ayla merupakan inventaris tersangka AP kepada NF agar memudahkan mengedarkan narkoba milik AP. Mobil tersebut dibeli dari hasil penjualan narkoba," ujarnya.
Sementara itu, status kepemilikan Toyota Camry masih didalami penyidik. Berdasarkan keterangan tersangka, kendaraan tersebut disebut sebagai jaminan dalam transaksi pembelian narkotika dalam jumlah besar. Namun, penyidik belum menerima begitu saja pengakuan tersebut.
"Tersangka menyebut sebagai jaminan pembelian narkoba, tetapi kita patut tidak percaya dikarenakan keterangan tersangka hanya untuk membela diri," tegas Rachmat.
BNNK memastikan penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika. Penelusuran aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba juga menjadi fokus untuk memutus sumber pendanaan jaringan tersebut.
Rachmat menegaskan, BNNK Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), PCNU, serta berbagai pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba (Bersinar).
"BNNK Banyuwangi akan terus bertindak tegas terhadap setiap jaringan narkotika, termasuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Brantas BNNK Banyuwangi awalnya mengamankan tujuh orang dari dua lokasi, yakni Perumahan Taman Argopuro Indah dan Perumahan Green Kalipuro. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua perempuan berstatus pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Kelima tersangka terdiri atas AP yang diduga sebagai bandar jaringan luar Banyuwangi, NF sebagai kaki tangan, serta tiga tersangka lain yang berperan membantu mengemas dan menyiapkan sabu untuk diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penggeledahan di rumah kontrakan AP dan NF. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan sabu-sabu, pil ekstasi, alat isap, serta sejumlah barang rumah tangga yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan narkotika.
BNNK memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika akan terus ditelusuri. Langkah itu diharapkan tidak hanya menghentikan peredaran sabu, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang selama ini menjadi kekuatan utama jaringan narkotika untuk terus beroperasi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin