Pencuri Buah Naga Tinggalkan NMAX Saat Kabur, Kini Didenda Rp 5 Juta

Akhmad Zamroni • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:32 WIB
Sepeda motor yang diduga milik pencuri buah naga diamankan warga Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Sabtu malam (1/8). Selain motor, warga juga berhasil mengamankan satu karung buah naga yang ditengarai hendak digondol pencuri. (Darojat for Radar Banyuwangi)
Sepeda motor yang diduga milik pencuri buah naga diamankan warga Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Sabtu malam (1/8). Selain motor, warga juga berhasil mengamankan satu karung buah naga yang ditengarai hendak digondol pencuri. (Darojat for Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Percobaan pencurian buah naga di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, berujung di meja hijau. AE, 25, warga Desa Kalipait, dijatuhi pidana denda Rp 5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) setelah terbukti melakukan pencurian 31,8 kilogram buah naga. Aksi yang terjadi Sabtu malam (1/8) itu gagal setelah pelaku dipergoki warga saat patroli malam dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha NMAX serta satu karung buah naga di lokasi.

Sidang Tipiring terhadap AE digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (4/8). Selain dijatuhi denda Rp 5 juta, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama lima hari.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Sadimun menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pemilik kebun buah naga berinisial YAH, 30, menerima laporan dari warga berinisial S, 61, mengenai keberadaan sebuah sepeda motor Yamaha NMAX yang terparkir mencurigakan di depan area persawahan milik korban.

Merasa janggal, keduanya mendatangi lokasi dan memeriksa area kebun buah naga. Di dalam kebun, mereka menemukan satu karung buah naga yang telah dipetik dengan berat mencapai 31,8 kilogram. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tegaldlimo untuk ditindaklanjuti.

"Atas kejadian itu, mereka melaporkan ke Mapolsek Tegaldlimo dan langsung dilakukan penyelidikan," kata AKP Sadimun, Kamis (6/8).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan AE. Pria berusia 25 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

AKP Sadimun menambahkan, barang bukti berupa 31,8 kilogram buah naga telah dikembalikan kepada pemilik kebun. Sementara terdakwa dijatuhi pidana denda sesuai putusan pengadilan.

"Untuk barang bukti berupa buah naga 31,8 kilogram dikembalikan kepada korban atau pemilik kebun buah naga. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari upaya pengamanan swadaya yang dilakukan warga Dusun Purworejo, Desa Kalipait. Sebelumnya, para petani menggelar patroli malam secara bergilir menyusul maraknya kehilangan buah naga di wilayah tersebut.

Patroli itu akhirnya membuahkan hasil. Saat memergoki aksi pencurian pada Sabtu malam (1/8), warga membuat pelaku panik hingga melarikan diri tanpa sempat membawa hasil curiannya. Pelaku juga meninggalkan sepeda motor Yamaha NMAX yang kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kepala Dusun Purworejo Darojat mengatakan, patroli malam dilakukan karena banyak petani mengeluhkan buah naga yang hilang dalam beberapa hari terakhir. Warga pun sepakat meningkatkan pengamanan lingkungan secara mandiri untuk mencegah pencurian berulang.

"Berawal dari ada laporan petani yang kehilangan buah naga, jadi dilakukan patroli bergilir," katanya.

Terungkapnya kasus tersebut menjadi bukti bahwa patroli swadaya warga mampu membantu aparat mengungkap tindak pidana sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian hasil pertanian yang belakangan meresahkan petani di Banyuwangi. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
pencurian buah naga patroli petani tegaldlimo sidang tipiring banyuwangi