RADAR BANYUWANGI – Direktur yang melakukan kesalahan hingga merugikan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, meski sudah tidak lagi menjabat. Penegasan tersebut disampaikan ahli hukum perdata Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, dalam sidang gugatan perdata PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8).
Keterangan ahli itu menjadi sorotan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso. Pokok perkara menyangkut gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya yang didalilkan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industri (industrial estate) di Jombang.
Dalam keterangannya, Ghansham menegaskan direksi memiliki tanggung jawab pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan.
"Direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum, sekalipun yang bersangkutan telah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Ghansham menjelaskan, salah satu bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan merugikan perusahaan adalah pengeluaran dana yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Perbuatan tersebut dinilai telah mengurangi harta kekayaan perseroan apabila terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, laporan keuangan memiliki kedudukan penting dalam pembuktian perkara perdata karena dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis untuk menunjukkan adanya kerugian perusahaan.
"Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan," tegasnya.
Kuasa Hukum Tergugat Minta Pembuktian Kesalahan
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai tanggung jawab direksi tidak dapat dibebankan begitu saja kepada satu orang tanpa pembuktian yang jelas.
Menurutnya, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terdapat kesalahan yang dilakukan organ perseroan, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dipersoalkan.
"Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah," katanya.
Penggugat Nilai Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi
Sementara itu, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menilai keterangan ahli semakin memperkuat dalil gugatan yang diajukan kliennya.
Menurut dia, seluruh unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mulai dari adanya perbuatan, kesalahan, kerugian hingga hubungan sebab akibat, telah terungkap dalam persidangan.
Sajogo juga menyebut terdapat bukti bahwa Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur tunggal melakukan transfer dana perusahaan kepada pihak afiliasi.
Ia menambahkan, temuan auditor yang kemudian dibahas dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, terlebih apabila dituangkan dalam akta notaris.
Menurutnya, dalam hukum acara perdata, gugatan yang didukung alat bukti tertulis maupun keterangan saksi atau ahli harus dibantah dengan alat bukti yang setara. Jika bantahan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka dalil penggugat dapat dinilai terbukti oleh majelis hakim.
Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja. Penggugat mendalilkan tergugat tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri di Jombang. Sidang perkara tersebut masih berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan pembuktian. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com