Rumah Bandar Narkoba Digerebek, BNNK Sita Sabu, Ineks hingga Perabot Diduga Hasil Kejahatan

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan mengajak Kepala Bakesbangpol Agus Mulyono dan Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Moh. Karyono ketika menggeledah rumah tersangka AP di Perumahan Green Kalipuro, Rabu (5/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan mengajak Kepala Bakesbangpol Agus Mulyono dan Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Moh. Karyono ketika menggeledah rumah tersangka AP di Perumahan Green Kalipuro, Rabu (5/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi memperluas pengusutan kasus peredaran narkotika dengan menggeledah dua rumah yang ditempati para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sabu-sabu, pil ekstasi (ineks), alat hisap, serta menyita sejumlah barang rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana narkotika.

Penggeledahan dilakukan setelah para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan sasaran rumah kontrakan NF di Perumahan Taman Argopuro Indah dan rumah kontrakan AP di Perum Green Kalipuro, Banyuwangi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sekaligus upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkoba.

Penggeledahan Libatkan Tokoh Agama dan Pemerintah Daerah

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan.

Selain personel BNNK, kegiatan itu juga melibatkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi Agus Mulyono, Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Moh. Karyono, serta disaksikan masyarakat sekitar lokasi.

Pelibatan unsur pemerintah, tokoh agama, dan warga dilakukan untuk memastikan proses penggeledahan berjalan transparan sesuai prosedur hukum.

Rumah NF Diduga Jadi Tempat Pengemasan Sabu

Lokasi pertama yang digeledah berada di Perumahan Taman Argopuro Indah.

Menurut hasil penyelidikan BNNK, rumah kontrakan tersebut ditempati NF bersama tiga pelaku lainnya dan diduga digunakan sebagai lokasi mengemas sabu sebelum diedarkan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sisa pil ineks yang disimpan di dalam lemari, alat hisap, serta sejumlah bungkus rokok bekas yang diduga akan dimanfaatkan sebagai media penyimpanan atau pengemasan narkotika.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita sejumlah perabot rumah tangga, seperti kompor, kipas angin, dan barang lainnya yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Sabu dan Ineks Kembali Ditemukan di Rumah AP

Usai menyelesaikan penggeledahan di rumah NF, tim bergerak menuju rumah kontrakan AP di Perum Green Kalipuro.

Rumah yang berada di bagian pojok kawasan perumahan dan berdekatan dengan sungai itu kembali menyimpan barang bukti narkotika.

Petugas menemukan bungkusan sabu dan pil ineks yang disimpan rapi di dalam tas milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Seluruh barang bukti beserta barang-barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Rumah tersebut kita geledah untuk mencari barang terlarang lainnya yang masih disimpan oleh para pelaku. Di rumah tersebut, kita temukan sisa ineks dan bungkusan sabu yang beratnya masih akan kita lakukan penimbangan," ujar Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan.

BNNK Tempuh Upaya Memiskinkan Pelaku

Rachmat menjelaskan, penggeledahan telah memiliki dasar hukum karena dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain mencari barang bukti, penyidik juga menerapkan strategi asset recovery atau upaya memiskinkan pelaku melalui penyitaan barang yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkotika.

"Penyitaan terhadap barang berharga milik pelaku narkotika merupakan upaya memiskinkan pelaku. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil menjual barang terlarang," jelasnya.

Baru Tempati Rumah Kontrakan

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka belum lama menempati rumah kontrakan tersebut.

NF diketahui baru tinggal sekitar tiga bulan, sedangkan AP baru menghuni rumahnya selama lebih dari satu bulan.

Kondisi itu membuat aktivitas mereka tidak banyak diketahui warga sekitar.

"Mereka masih baru menempati lokasi perumahan tersebut, sehingga banyak warga sekitar tidak mengetahui aktivitas ilegal yang mereka lakukan selama ini," kata Rachmat.

Bakesbangpol Ajak Warga Aktif Awasi Lingkungan

Kepala Bakesbangpol Banyuwangi Agus Mulyono menilai peredaran narkoba di Banyuwangi menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia mengajak warga untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

"Masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi lingkungannya, karena peredaran narkoba dapat menyasar siapa pun," tegas Agus.

BNNK Banyuwangi berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Banyuwangi. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
sabu Banyuwangi Penggeledahan narkoba Ineks Banyuwangi BNNK Banyuwangi peredaran narkoba