RADAR BANYUWANGI – Polemik video "Yank Uwes Yank" yang diduga melibatkan dua pelajar di Banyuwangi memasuki babak baru. Kedua keluarga akhirnya memilih jalan damai melalui proses tabayyun yang digelar pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, dengan mengedepankan kepentingan dan masa depan kedua anak yang masih berstatus di bawah umur.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur perselisihan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh pemangku wilayah setempat serta Babinsa.
Sepakat Berdamai Demi Masa Depan Anak
Dalam pertemuan tersebut, keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan pemeran "Yank Uwes Yank" sepakat mengakhiri persoalan secara damai. Mereka saling memaafkan dan bahkan tampak berangkulan sebagai simbol berakhirnya konflik yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Surat kesepakatan menyebutkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dipilih demi menjaga masa depan kedua anak serta kebaikan seluruh pihak.
"Ini ujian bagi kami. Pada intinya kami ingin fokus menata masa depan anak kami. Mohon maaf kepada masyarakat luas, hal ini menjadi beban moral bagi kami. Kami harap persoalan ini cukup sampai di sini," ujar ayah dari pihak anak laki-laki yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (5/8/2026).
Keluarga Perempuan Ajukan Pencabutan Laporan Polisi
Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, keluarga pihak perempuan menyatakan akan mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Banyuwangi.
"Saya atas nama keluarga memaafkan keluarga bapak. Kami bersedia mencabut tuntutan atas nama anak laki-laki yang bersangkutan," ujar ayah dari pihak perempuan.
Permohonan pencabutan itu mengacu pada laporan polisi bernomor STTLP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam surat permohonan tersebut, pelapor menyatakan pencabutan dilakukan karena kedua belah pihak telah mencapai perdamaian.
"Atas permohonan yang saya ajukan, dengan ini saya selaku pelapor mencabut kembali laporan polisi yang telah saya laporkan ke Polresta Banyuwangi karena pihak terlapor dan saya sudah melakukan perdamaian. Dengan demikian, saya menganggap perkara ini telah selesai."
Dokumen itu juga menegaskan bahwa permohonan dibuat dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Pendampingan Anak Jadi Prioritas
Selain menyepakati perdamaian, kedua keluarga juga berkomitmen memprioritaskan pendampingan terhadap anak-anak mereka agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan menjalani kehidupan secara normal.
Mereka berharap persoalan "Yank Uwes Yank" tersebut tidak lagi berkembang menjadi konsumsi publik yang dapat berdampak pada kondisi psikologis maupun masa depan kedua anak.
Proses Hukum Tetap Mengikuti Ketentuan yang Berlaku
Meski pelapor "Yank Uwes Yank" telah mengajukan pencabutan laporan, proses penanganan perkara tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan mengenai penghentian atau kelanjutan proses berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian persoalan yang melibatkan anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemulihan psikologis, serta menjaga hak privasi mereka.
Sejumlah pihak juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video "Yank Uwes Yank" maupun informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, demi melindungi identitas serta masa depan anak-anak yang terlibat. (*)
Editor : Ali Sodiqin