RADAR BANYUWANGI – Skenario pembegalan yang sempat dilaporkan seorang karyawan swasta di Banyuwangi ternyata hanya rekayasa. Penyelidikan cepat Tim URC Macan Blambangan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap laporan tersebut dibuat untuk menutupi dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp29.878.000 yang diduga digunakan berinvestasi pada aset kripto berisiko tinggi hingga mengalami kerugian besar.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (1/8/2026) ketika terduga pelaku mendatangi polisi dan melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam laporannya, ia mengaku dihadang dua orang tak dikenal bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis, Banyuwangi.
Saat itu, pelaku mengklaim uang operasional sekaligus gaji karyawan milik CV Xagara Mandala sebesar Rp14.700.000 yang dibawanya dirampas oleh pelaku pembegalan.
Namun, laporan tersebut memunculkan tanda tanya. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal tidak menemukan bukti fisik yang menguatkan dugaan pembegalan. Selain itu, kondisi lokasi yang dilaporkan juga dinilai tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan pelapor.
Berangkat dari kejanggalan tersebut, Tim URC Macan Blambangan langsung memperdalam penyelidikan menggunakan pendekatan digital forensic dan follow the money untuk menelusuri aliran dana.
Hasil penyelidikan mengubah arah perkara. Analisis terhadap gawai milik terduga pelaku serta pemeriksaan mutasi rekening memperlihatkan bahwa pembegalan yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
Penyidik justru menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp29.878.000.
Dalam penyelidikan itu terungkap sebagian dana, yakni Rp3.700.000, ditransfer ke rekening pribadi istrinya. Sementara dana lainnya ditempatkan pada bursa pertukaran aset kripto untuk membeli aset digital berisiko tinggi jenis meme coin.
Spekulasi tersebut justru berujung kerugian besar. Nilai aset kripto yang dibeli mengalami penurunan tajam hingga modal yang ditanamkan hampir habis dan hanya menyisakan saldo sekitar Rp1.168.
Diduga panik akibat seluruh investasi merugi, pelaku kemudian menghapus riwayat penelusuran pada telepon genggamnya sebelum menyusun skenario pembegalan palsu. Tujuannya untuk mengelabui manajemen perusahaan sekaligus aparat kepolisian agar kehilangan uang dianggap akibat tindak kriminal.
Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa Rp2.800.000, satu tas punggung, surat tanda laporan yang diduga berkaitan dengan laporan fiktif, struk transaksi perbankan, hingga tangkapan layar transaksi dan grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tegas.
"Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera," tegasnya.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba merekayasa tindak pidana maupun membuat laporan palsu kepada kepolisian.
Menurutnya, setiap laporan akan melalui proses penyelidikan secara menyeluruh, termasuk dengan pemanfaatan teknologi forensik digital apabila diperlukan.
Selain itu, ia mengimbau pelaku usaha meningkatkan sistem pengawasan keuangan internal agar potensi penyalahgunaan dana perusahaan dapat dicegah sejak dini.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum," ujarnya.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi juga masih berkoordinasi dengan manajemen CV Xagara Mandala guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, sementara penyidik terus mendalami seluruh rangkaian transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin