RADAR BANYUWANGI – Kabar yang menyebut dua pemeran video asusila yang viral dengan sebutan ”Yank Uwes Yank” telah menikah dipastikan tidak benar. Polisi membantah narasi yang beredar di masyarakat tersebut dan menegaskan bahwa keduanya hingga kini belum melangsungkan pernikahan.
Satreskrim Polresta Banyuwangi memastikan perkara yang melibatkan dua pelajar setingkat SMA tersebut juga tetap berlanjut meski kedua pihak disebut telah sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, informasi mengenai status pernikahan kedua pemeran video diperoleh penyidik dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Kita pastikan keduanya belum menikah,” tegas Lanang.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi dan video yang beredar di media sosial yang menyebut kedua pemeran video telah menikah setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Baca Juga: Blak-Blakan Pemeran Pria "Yank Uwes Yank", Ini Pernyataannya
Menurut Lanang, memang terdapat kesepakatan antara kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Satreskrim Polresta Banyuwangi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya perdamaian yang dilakukan kedua pihak hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
“Adanya perdamaian hanya untuk pertimbangan meringankan, bukan menghilangkan unsur tindak pidananya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, seorang anak laki-laki yang berhadapan dengan hukum telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana persetubuhan, bukan terkait penyebaran video.
Baca Juga: Pertimbangan Psikologis, Siswi Pemeran "Yank Uwes Yank" Mengundurkan Diri dari Sekolah
“Tersangka kita jerat tindak pidana persetubuhan, bukan atas penyebaran video. Hal ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh korban,” kata Lanang.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar enam potongan video bermuatan pornografi dengan durasi yang beragam. Video terpendek disebut berdurasi 21 detik, sedangkan potongan terpanjang mencapai 8 menit 53 detik.
Peredaran konten bermuatan asusila itu diduga bermula dari tayangan live di aplikasi TikTok. Dalam video tersebut, pemerannya disebut merupakan dua pelajar setingkat SMA.
Perkara kemudian dilaporkan oleh orang tua korban perempuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut diterima polisi pada 20 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana pencabulan.
Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti dikumpulkan hingga akhirnya polisi menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.
Baca Juga: Babak Baru Video "Yank Uwes Yank" , Pemeran Laki-Laki Resmi Tersangka
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi mengingatkan bahwa beredarnya narasi mengenai pernikahan kedua pemeran video tersebut tidak mengubah proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, perkara ini menyangkut anak sehingga penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kabar bahwa dua pemeran video ”Yank Uwes Yank” telah menikah dipastikan hoaks. Sementara proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan tetap berjalan, meskipun terdapat upaya perdamaian dari kedua pihak. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin