Pertimbangan Psikologis, Siswi Pemeran "Yank Uwes Yank" Mengundurkan Diri dari Sekolah

M Ksatria Raya • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 08:30 WIB
Kasus video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi masih ramai dibahas. Klarifikasi beredar, tetapi identitas pihak terkait belum terverifikasi secara resmi. (Tangkapan Layar TikTok)
Kasus video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi masih ramai dibahas. Klarifikasi beredar, tetapi identitas pihak terkait belum terverifikasi secara resmi. (Tangkapan Layar TikTok)

RADAR BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi memberikan penjelasan terkait penanganan internal atas kasus video asusila yang viral dan melibatkan seorang peserta didik madrasah bersama seorang pelajar. Selain memastikan telah melakukan pembinaan kepada pihak madrasah, Kemenag juga menegaskan menghormati proses hukum yang kini masih berjalan di kepolisian.

Di sisi lain, peserta didik perempuan yang terlibat dalam perkara tersebut diketahui telah mengundurkan diri dari madrasah atas permohonan orang tuanya. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak serta rencana melanjutkan pendidikan di lingkungan pondok pesantren.

Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Fahrurrozi, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari madrasah terkait sekaligus memberikan pembinaan mengenai penanganan kasus tersebut.

"Kami melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak madrasah terkait serta mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang diterima Kemenag, pihak madrasah memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan siswinya dalam video tersebut pada 19 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, perwakilan sekolah mendatangi rumah peserta didik untuk melakukan klarifikasi bersama orang tua.

Dalam pertemuan itu, orang tua menyatakan telah mengetahui peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, pihak sekolah mengundang keluarga ke madrasah untuk mengikuti pendampingan bersama guru Bimbingan dan Konseling (BK). Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan pada 21 Juli.

Setelah melalui serangkaian komunikasi tersebut, orang tua mengajukan surat pengunduran diri anaknya dari madrasah. Dalam surat itu disebutkan keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak, sekaligus menyampaikan rencana melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.

Sejak 21 Juli, peserta didik yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai siswa aktif di madrasah tersebut.

Fahrurrozi menegaskan, peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh madrasah di Banyuwangi untuk semakin memperkuat pendidikan karakter, pembinaan akhlak, serta pendampingan terhadap peserta didik.

"Kami menghimbau agar mempertajam apa yang menjadi kewajiban dasar madrasah, yaitu memberikan pendidikan dan menanamkan akhlakul karimah serta pelaksanaan ajaran Islam secara kaaffah (holistik)," tegasnya.

Kemenag Banyuwangi juga menyatakan akan terus melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan di bawah kewenangannya agar mampu memperkuat pendidikan karakter, membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, serta meningkatkan sistem pendampingan bagi peserta didik.

Sementara itu, proses hukum terkait perkara tersebut masih ditangani aparat kepolisian. Kemenag menegaskan seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi maupun konten yang dapat mengungkap identitas anak, demi melindungi hak, martabat, dan masa depan mereka. (ray/aif)


Catatan Redaksi: Naskah ini disusun sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), UU Perlindungan Anak, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers. Karena perkara melibatkan anak, identitas sekolah spesifik, kelas, nama, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi anak tidak ditampilkan.

Editor : Ali Sodiqin
pendidikan madrasah pendampingan anak proses hukum kemenag banyuwangi pendidikan karakter