RADAR BANYUWANGI – Penanganan kasus video asusila yang viral dengan sebutan "Yank Uwes Yank" memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sejak laporan diterima pada 20 Juli 2026. Saat ini, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban perempuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Perkara tersebut menyita perhatian publik setelah potongan video bermuatan pornografi yang menampilkan dua remaja beredar luas melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Penyebaran konten itu memicu keresahan masyarakat sekaligus mendorong aparat bergerak cepat melakukan penanganan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Lanang Teguh Pambudi, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," tegasnya.
Menurut Lanang, meski seorang anak telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa agar penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.
"Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban ataupun anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," ungkapnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar pula video permintaan maaf dari anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polresta Banyuwangi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi pembuktian perkara. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menghormati proses hukum sekaligus tidak menyebarkan konten maupun informasi yang berpotensi melanggar hak privasi anak. (*)
Catatan Redaksi: Karena perkara ini melibatkan anak, naskah mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers. Oleh sebab itu, identitas yang dapat mengarah pada pengenalan anak, termasuk inisial yang spesifik, nama sekolah, maupun informasi lain yang memudahkan identifikasi, tidak ditampilkan.
Editor : Ali Sodiqin