RADARBANYUWANGI.ID - Seorang perempuan yang merupakan residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. MA, 34, warga Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banyuwangi setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng.
Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga itu diamankan saat hendak menyeberang menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, melalui Pelabuhan Jangkar, Situbondo, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Iptu Restu Yan Suryo mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 11.00. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk bekerja di rumah tetangganya. Sebelum berangkat, korban mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci di atas kusen pintu, sementara dua anaknya telah lebih dahulu berangkat bekerja.
Sekitar pukul 15.00, korban pulang dan membuka pintu menggunakan kunci yang masih berada di tempat semula. Namun, setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati satu unit tablet Redmi Pad 2 berkapasitas 4/128 GB beserta kotaknya dan uang tunai Rp110 ribu telah hilang.
"Korban kemudian meminta bantuan tetangga yang memiliki kamera pengawas (CCTV) untuk memeriksa rekaman di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru sambil membonceng seorang anak melintas di depan rumah korban. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut," ujar Restu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banyuwangi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa MA bersama suami dan anaknya akan berangkat menuju Pulau Sapudi melalui Pelabuhan Jangkar. Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim segera bergerak melakukan pengejaran.
"Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku bersama suami dan anaknya akan berangkat ke Pulau Sapudi melalui Pelabuhan Jangkar," kata Restu.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat menyeberang. Selanjutnya, MA dibawa ke Mapolsek Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat bukti gadai yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi P-6486-QAJ yang diduga digunakan saat beraksi. Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV di lokasi kejadian dan kwitansi pembelian tablet milik korban sebagai barang bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian.
Penyidik kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan MA dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Kecamatan Banyuwangi maupun Kecamatan Kalipuro.
Atas perbuatannya, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka.
Editor : Lugas Rumpakaadi