Polisi Selidiki "Yank Uwes Yank" Libatkan Anak di Banyuwangi, Bukti Sudah Diamankan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Polresta Banyuwangi mengusut dugaan "Yank Uwes Yank" terhadap anak di Srono. Penyidik mengamankan barang bukti dan mengimbau publik menjaga identitas korban. (restabanyuwangi.jatim.polri.go.id)
Polresta Banyuwangi mengusut dugaan "Yank Uwes Yank" terhadap anak di Srono. Penyidik mengamankan barang bukti dan mengimbau publik menjaga identitas korban. (restabanyuwangi.jatim.polri.go.id)

RADAR BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi tengah mengusut dugaan tindak pidana persetubuhan bertajuk "Yank Uwes Yank" terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Laporan kasus tersebut diterima pada 20 Juli 2026 dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan serta penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.

Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Kemenag Banyuwangi Klarifikasi "Yank Uwes Yank", Nyatakan Siswi Sudah Mengundurkan Diri

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Lanang.

Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa penanganan kasus "Yank Uwes Yank" dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena perkara melibatkan anak, setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak korban maupun pihak lain yang berhadapan dengan hukum, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas sesuai aturan perlindungan anak.

Baca Juga: Heboh Video "Yank Uwes Yank", Warganet Diimbau Waspadai Link Palsu

Polisi belum menyampaikan secara rinci kronologi kejadian maupun identitas pihak-pihak yang terlibat karena proses hukum masih berlangsung.

Kapolresta: Tidak Ada Toleransi terhadap Kejahatan terhadap Anak

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan institusinya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka.

Baca Juga: Tanggapi Konten "Yank Uwes Yank", Polisi Minta Warganet Stop Lakukan Ini

"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.

Menurut Rofiq, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan tanpa menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.

Polisi Imbau Warga Tidak Sebarkan Identitas Korban

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Larangan tersebut mencakup penyebaran foto, video, nama lengkap, alamat, hingga informasi lain yang berpotensi membuka identitas anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," tambahnya.

Imbauan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang mewajibkan seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban guna menghindari stigma maupun dampak psikologis yang berkepanjangan.

Polresta Banyuwangi memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh fakta hukum terungkap. Kepolisian juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Catatan Redaksi: Demi melindungi hak anak sesuai peraturan perundang-undangan, identitas korban maupun pihak yang masih berstatus anak tidak dipublikasikan.

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : restabanyuwangi.jatim.polri.go.id
dugaan persetubuhan Yang Uwes Yank polresta banyuwangi perlindungan anak Kecamatan Srono