RADAR BANYUWANGI - Niat baik berujung petaka dialami SH, 56, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Sepeda motor Honda Vario keluaran 2024 miliknya raib setelah dipinjam oleh teman sendiri berinisial IM. Ironisnya, kendaraan tersebut ternyata langsung dijual kepada penadah. Beruntung, jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyita kembali barang bukti kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasus penggelapan itu bermula pada Selasa (21/7). Saat itu, IM mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam sepeda motor Honda Vario yang masih baru untuk mengunjungi kerabatnya.
Karena sudah saling mengenal dan menaruh kepercayaan, SH tanpa curiga menyerahkan kunci beserta kendaraan kepada pelaku. Namun, setelah membawa motor tersebut, IM tidak kunjung mengembalikannya.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika nomor telepon pelaku mendadak tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Setelah beberapa hari menunggu tanpa hasil, SH akhirnya melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolsek Genteng pada Jumat (31/7).
"Korban selanjutnya lapor kepada kami," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, IPTU Ocky Heru Prasetyo.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, IM berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah berinisial MF di wilayah Kecamatan Muncar.
"Setelah berhasil mengantongi lokasi kendaraan, petugas bergerak ke lokasi penadah dan berhasil menyita kembali barang bukti sepeda motor Vario milik korban," terang IPTU Ocky.
Motor Honda Vario milik SH kemudian diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga memperlihatkan kembali kendaraan tersebut kepada korban setelah proses penyitaan selesai dilakukan.
Menurut IPTU Ocky, keberhasilan mengungkap kasus penggelapan dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolresta Banyuwangi, seluruh jajaran harus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional setiap ada permasalahan kamtibmas ataupun permasalahan hukum yang dialami masyarakat," ujarnya saat memberikan keterangan, Minggu (2/8).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng sejak laporan resmi diterima.
"Begitu menerima laporan resmi dari korban terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor ini, tim kami langsung bergerak melakukan pemetaan (mapping) dan pelacakan terhadap posisi terlapor di lapangan," jelasnya.
Berkat hasil pelacakan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku, menemukan lokasi kendaraan, hingga menyita kembali sepeda motor korban dari tangan penadah.
"Alhamdulillah, berkat dukungan penuh dari Bapak Kapolsek Genteng serta kerja keras seluruh anggota Unit Reskrim, kasus penggelapan yang kami tangani ini tidak sampai 24 jam sudah berhasil terungkap secara tuntas," tegas IPTU Ocky. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin