Tanggapi Konten "Yank Uwes Yank", Polisi Minta Warganet Stop Lakukan Ini

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan meminta warganet menghentikan penyebaran konten viral "Yank Uwes Yank". (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi & Tangkapan Layar Google Search)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan meminta warganet menghentikan penyebaran konten viral "Yank Uwes Yank". (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi & Tangkapan Layar Google Search)

RADAR BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi mengusut tuntas perkara video viral yang diduga melibatkan dua pelajar di Kecamatan Srono. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak demi melindungi hak, martabat, dan masa depan mereka.

Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Sejak menerima laporan, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk menelusuri asal-usul serta penyebaran video yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Kemenag Banyuwangi Klarifikasi "Yank Uwes Yank", Nyatakan Siswi Sudah Mengundurkan Diri

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tegas Rofiq, Minggu (2/8/2026).

Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran konten maupun identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut. Larangan itu mencakup penyebaran foto, video, nama lengkap, alamat, hingga informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: “Yank Uwes Yank” Viral di TikTok, Banyuwangi Terseret dan Asal-usulnya Bikin Penasaran

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengacu pada aturan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Lanang, penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Heboh Video "Yank Uwes Yank", Warganet Diimbau Waspadai Link Palsu

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian selama proses hukum berlangsung.

"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Lanang.

Polresta Banyuwangi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak terprovokasi untuk menyebarkan ulang konten yang berpotensi melanggar hukum sekaligus memperburuk kondisi psikologis anak yang terlibat.

Selain mendukung proses hukum, aparat berharap masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan menghentikan penyebaran konten digital yang mengandung unsur eksploitasi maupun mengungkap identitas mereka. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pemulihan dan penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masa depan anak-anak yang terlibat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : disarikan dari berbagai sumber
video viral polresta banyuwangi perlindungan anak video asusila pelajar banyuwangi