RADAR BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Lima remaja yang diduga menjadi spesialis pembobolan minimarket dan fasilitas pendidikan berhasil diamankan setelah penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) dan analisis rekaman CCTV.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pembobolan sebuah minimarket di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi itu, para pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta serta puluhan bungkus rokok senilai Rp5 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial MA (16) berdasarkan pakaian yang dikenakannya saat beraksi.
MA kemudian diamankan bersama barang bukti pakaian yang identik dengan rekaman kamera pengawas. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap empat pelaku lainnya, yakni MB (15) yang diduga sebagai eksekutor utama, MS (18), MK (15), dan NS (16) di kediaman masing-masing.
Penyelidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya membobol minimarket. Mereka juga mengakui pernah melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Giri sejak awal Januari 2026.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, sepeda motor Honda C70 yang digunakan sebagai sarana beraksi, Honda GL Max yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, pakaian pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV, serta rekaman kamera pengawas dari lokasi pembobolan minimarket.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi aset publik, termasuk fasilitas pendidikan.
"Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas. Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur," tegasnya.
Meski demikian, Kapolresta menekankan bahwa mayoritas pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Unit Renakta guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tambahnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah Banyuwangi. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa diimbau segera melapor untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Ali Sodiqin