RADAR BANYUWANGI – Iming-iming menonton film kartun yang sejatinya meluluhkan hati anak-anak, justru menjadi perangkap jahat bagi empat bocah perempuan berusia 5 hingga 7 tahun di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. RS (60), seorang pria lanjut usia asal Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banyuwangi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Aksi bejat pria yang sempat nyaris menjadi sasaran amuk massa pada Senin (27/7) tersebut terbongkar setelah salah satu korban berani mengadu kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi—mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan—membenarkan penahanan tersangka usai penyidik Unit Protection of Women and Children (PPA) mengantongi bukti yang cukup.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," tegas Kompol Lanang.
Siasat Licik di Belakang Warung
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS memanfaatkan warung kelontong di depan rumahnya sebagai umpan. Saat anak-anak kecil berdatangan untuk membeli jajanan, tersangka melancarkan rayuan maut berupa ajakan menonton film kartun bersama.
Namun, alih-alih disuguhi tontonan ramah anak, para korban justru dipaksa menyaksikan video bermuatan pornografi sebelum akhirnya menjadi korban aksi tak senonoh tersangka.
Penyidikan mengungkapkan fakta miris:
- Durasi Aksi: Diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.
- Peristiwa Terakhir: Diperkirakan terjadi sekitar lima hari sebelum keluarga korban melayangkan laporan resmi.
- Jumlah Korban: Saat ini teridentifikasi 4 anak perempuan, namun penyidik menduga angka ini masih bisa bertambah.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka RS sebelumnya sempat digerebek warga yang emosi setelah keluarga korban meminta klarifikasi. Beruntung, personel kepolisian bergerak cepat mengamankan RS ke markas Polresta Banyuwangi demi menghindari aksi main hakim sendiri sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Muncar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil visum et repertum serta pemeriksaan psikologi forensik terhadap para korban. Polisi juga tengah melacak kemungkinan adanya bukti digital tambahan.
Atas perbuatan bejatnya, kakek RS dijerat dengan Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Banyuwangi turut mengimbau masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban atau memiliki informasi tambahan untuk tidak ragu melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin