Umpan Film Kartun Warung Kakek RS: 4 Bocah di Muncar Banyuwangi Jadi Korban Cabul

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 00:00 WIB
DIBUNGKUS PLASTIK: Penyidik mengumpulkan barang bukti kasus asusila yang melibatkan tersangka RS, 60, asal Muncar. (Humas Polresta Banyuwangi)
DIBUNGKUS PLASTIK: Penyidik mengumpulkan barang bukti kasus asusila yang melibatkan tersangka RS, 60, asal Muncar. (Humas Polresta Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Iming-iming menonton film kartun yang sejatinya meluluhkan hati anak-anak, justru menjadi perangkap jahat bagi empat bocah perempuan berusia 5 hingga 7 tahun di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. RS (60), seorang pria lanjut usia asal Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banyuwangi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Aksi bejat pria yang sempat nyaris menjadi sasaran amuk massa pada Senin (27/7) tersebut terbongkar setelah salah satu korban berani mengadu kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi—mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan—membenarkan penahanan tersangka usai penyidik Unit Protection of Women and Children (PPA) mengantongi bukti yang cukup.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," tegas Kompol Lanang.

Siasat Licik di Belakang Warung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS memanfaatkan warung kelontong di depan rumahnya sebagai umpan. Saat anak-anak kecil berdatangan untuk membeli jajanan, tersangka melancarkan rayuan maut berupa ajakan menonton film kartun bersama.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi memberikan keterangan kasus pencabulan anak bawah umur yang dilakukan RS, 60, asal Muncar. (Humas Polresta Banyuwangi)
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi memberikan keterangan kasus pencabulan anak bawah umur yang dilakukan RS, 60, asal Muncar. (Humas Polresta Banyuwangi)

Namun, alih-alih disuguhi tontonan ramah anak, para korban justru dipaksa menyaksikan video bermuatan pornografi sebelum akhirnya menjadi korban aksi tak senonoh tersangka.

Penyidikan mengungkapkan fakta miris:

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka RS sebelumnya sempat digerebek warga yang emosi setelah keluarga korban meminta klarifikasi. Beruntung, personel kepolisian bergerak cepat mengamankan RS ke markas Polresta Banyuwangi demi menghindari aksi main hakim sendiri sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Muncar.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil visum et repertum serta pemeriksaan psikologi forensik terhadap para korban. Polisi juga tengah melacak kemungkinan adanya bukti digital tambahan.

Atas perbuatan bejatnya, kakek RS dijerat dengan Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Banyuwangi turut mengimbau masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban atau memiliki informasi tambahan untuk tidak ragu melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
pencabulan anak banyuwangi kakek muncar ditangkap kasus ppa banyuwangi modus film kartun polresta banyuwangi