RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melangkah ke tahap lanjutan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilakukan setelah proses persidangan terhadap dua terdakwa, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, tuntas dengan pembacaan putusan majelis hakim pada 25 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa lembaganya telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Persidangan yang DJKA Medan kan sudah selesai, dan ini kami laporan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada ekspose atau gelar perkara pengembangan," ujar Taufik, Jumat (31/7/2026), dikutip Antara.
Menurut dia, forum ekspose tersebut secara khusus mengulas berbagai fakta hukum yang muncul dalam persidangan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Hasil pembahasan itu, lanjut Taufik, telah melahirkan sejumlah keputusan internal. Namun, KPK belum dapat mengumumkan hasilnya kepada publik karena masih menunggu penyelesaian administrasi penyidikan.
"Di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan. Tinggal nanti mungkin akan ada keluar surat perintah penyidikan, dan nanti kami akan sampaikan perkembangannya ketika memang sudah keluar administrasinya," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai tindak lanjut terhadap mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Nama Akbar mencuat dalam sidang pembacaan putusan terhadap Muhlis dan Eddy. Dalam persidangan itu, ia diduga menerima aliran dana hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, KPK belum memberikan kepastian mengenai status hukum Akbar maupun pihak lain yang kemungkinan akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh keputusan akan diumumkan setelah proses administrasi penyidikan rampung.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah kerja DJKA.
Seiring berjalannya penyidikan, perkara berkembang menjadi salah satu kasus korupsi besar di sektor perkeretaapian. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, penyelenggara proyek, pihak swasta, hingga anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Selain menetapkan individu sebagai tersangka, KPK juga menjerat dua korporasi dalam perkara tersebut, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. Kedua perusahaan diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian tindak pidana korupsi proyek perkeretaapian yang sedang diusut.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara