Kasus Benih Lobster Banyuwangi Belum Usai, Polisi Buru Pemodal Jaringan

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 04:00 WIB
Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi melepas benih lobster yang diamankan dari tiga pelaku penyelundupan di perairan Bangsring Underwater, Kamis (30/7). (Foto: Satreskrim Polresta Banyuwangi)
Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi melepas benih lobster yang diamankan dari tiga pelaku penyelundupan di perairan Bangsring Underwater, Kamis (30/7). (Foto: Satreskrim Polresta Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Pengungkapan penyelundupan 23 ribu benih bening lobster (BBL) di Banyuwangi belum berakhir. Setelah menangkap tiga pelaku, Satreskrim Polresta Banyuwangi kini memburu sosok pemodal utama yang diduga menjadi pengendali jaringan perdagangan ilegal benur lintas daerah hingga berorientasi ekspor ke luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat, mulai dari pelaku lapangan, pengelola transaksi, hingga pihak yang mendanai operasional penyelundupan benih lobster.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan penyidik tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Polisi kini memetakan pola kerja jaringan untuk mengungkap skala operasi yang telah berlangsung selama ini.

"Kami masih memetakan rekam jejak aktivitas para pelaku untuk mengetahui sudah berapa lama jaringan ini beroperasi dan berapa kali melakukan pengiriman. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemodal utama serta mengungkap seluruh rantai jaringan ekspor ilegal benih lobster hingga ke akarnya," tegas Lanang kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kamis (30/7).

Selain memburu aktor intelektual di balik penyelundupan, polisi juga mengambil langkah penyelamatan terhadap barang bukti berupa benih lobster yang masih hidup. Sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut.

"Untuk benih lobster kita sudah lepas kembali ke laut, untuk kelestarian alam," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah MF (36), warga Kabupaten Pekalongan, yang diduga berperan sebagai pengelola transaksi, serta SS (48) dan AS (42), warga Kabupaten Jember, yang bertugas sebagai tim lapangan sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut benih lobster.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman benih lobster ilegal yang melintasi wilayah Banyuwangi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi atau Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang membawa ribuan benur.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam lima boks styrofoam. Benur disimpan di dalam kantong plastik berisi oksigen agar tetap hidup selama proses pengiriman. Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Penyidik kini fokus menelusuri alur distribusi dan jaringan pemasaran benih lobster ilegal, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain di berbagai daerah. Penelusuran itu diharapkan dapat mengungkap pihak yang selama ini mengendalikan sekaligus membiayai praktik perdagangan benur ilegal.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan benih lobster yang dilarang karena berpotensi mengancam kelestarian populasi lobster di perairan Indonesia. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan dan aktor utama di balik penyelundupan berhasil diungkap. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
benih lobster penyelundupan BBL ekspor ilegal benur polresta banyuwangi