Tiga Kali Beraksi, Residivis Pembobol Rumah di Banyuwangi Berakhir di Penjara

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk membobol rumah warga ikut diamankan (kiri). DM ditangkap tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Satreskrim Polresta Banyuwangi)
Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk membobol rumah warga ikut diamankan (kiri). DM ditangkap tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Satreskrim Polresta Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Aksi seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong yang meresahkan warga Banyuwangi akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap pelaku berinisial DM setelah terbukti melakukan serangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp66 juta.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mengungkap pola kejahatan yang sama di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diketahui berulang kali mengincar rumah yang ditinggalkan pemiliknya sebelum melancarkan aksi pencurian.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, DM merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya dengan modus mengamati rumah-rumah yang dalam kondisi kosong.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memastikan penghuni sedang tidak berada di rumah. Setelah situasi dianggap aman, ia masuk ke halaman dengan melompati pagar, lalu mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah dipersiapkan.

Tak hanya itu, penyelidikan polisi juga mengungkap pelaku memanfaatkan kebiasaan sebagian warga yang menyimpan kunci cadangan di tempat-tempat yang mudah ditebak, seperti di bawah keset, rak sepatu, maupun pot bunga. Kondisi tersebut memudahkan pelaku masuk ke dalam rumah tanpa harus merusak seluruh akses.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yakni dua lokasi di Kelurahan Tamanbaru dan satu lokasi di Kelurahan Kertosari," ujar Lanang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Selain itu, petugas menyita gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korban.

"Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Status DM sebagai residivis juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberatan hukuman," tegasnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat dengan pengaman tambahan serta tidak lagi menyimpan kunci cadangan di lokasi yang mudah ditemukan.

Selain pengamanan rumah, Lanang juga mengajak masyarakat memperkuat kepedulian lingkungan melalui kegiatan siskamling. Warga diharapkan segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kepolisian apabila melihat orang maupun kendaraan yang mencurigakan di lingkungan permukiman.

"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar situasi kamtibmas di Banyuwangi tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap rumah kosong masih menjadi ancaman, terutama saat pemilik lengah dalam menerapkan sistem pengamanan. Kepolisian berharap peningkatan kewaspadaan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. (*)

Editor : Ali Sodiqin
pembobol rumah residivis curat Macan Blambangan polresta banyuwangi rumah kosong