RADAR BANYUWANGI – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno akhirnya angkat bicara terkait hibah tanah dan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Polri yang kini menjadi bagian dari penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), Oegroseno memaparkan kronologi penggunaan dana hibah senilai hampir Rp121 miliar sekaligus membantah adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut.
Klarifikasi dilakukan menyusul penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu.
Hibah Rp121 Miliar untuk Sarana Pendidikan Polri
Di hadapan awak media, Oegroseno menjelaskan bahwa hibah tanah untuk Sepolwan tidak menjadi fokus utama pemeriksaan karena menurutnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, penyidik lebih banyak menanyakan hibah dana dari Pemprov DKI Jakarta yang nilainya mencapai hampir Rp121 miliar.
Menurut Oegroseno, surat permohonan hibah tersebut memang ditandatangani olehnya saat masih menjabat di lingkungan Polri.
"Lemdiklat mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI berupa hibah dana hampir Rp121 miliar. Suratnya saya yang tanda tangan," ujar Oegroseno.
Ia merinci penggunaan dana tersebut, yakni sekitar Rp51 miliar hingga Rp54 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana Sespim Polri di Lembang, Rp44 miliar untuk perbaikan fasilitas pendidikan Sepolwan, serta sekitar Rp25 miliar untuk pembelian lahan guna perluasan aset negara di kawasan Sespim Polri.
Pengadaan Tanah Melebihi Target
Oegroseno menjelaskan bahwa rencana awal pengadaan lahan hanya sekitar 5 hektare dengan estimasi harga sekitar Rp500 ribu per meter persegi, sehingga kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Namun, hasil negosiasi panitia pengadaan tanah dengan pemilik lahan justru menghasilkan luasan yang lebih besar.
"Akhirnya kami mendapatkan tanah seluas 6,3 hektare. Jadi ada kelebihan sekitar 1,3 hektare dari target awal," ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan melalui panitia pengadaan tanah dan pembayaran dilakukan secara penuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Klaim Tolak Uang dan Tanah dari Pemilik Lahan
Dalam penjelasannya, Oegroseno juga mengungkapkan bahwa setelah transaksi selesai, pemilik tanah sempat menawarkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Namun tawaran tersebut, menurutnya, langsung ditolak.
"Saya tolak karena saya belajar dari para pimpinan saya bahwa tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat," katanya.
Tidak hanya uang, Oegroseno mengaku juga pernah ditawari lahan seluas 1 hektare, tetapi kembali menolaknya. Lahan tersebut, kata dia, akhirnya diserahkan kepada Polri.
Sebut Tak Pernah Dipersoalkan Selama Menjabat
Oegroseno mengatakan proses hibah dan pengadaan tanah tersebut berlangsung sekitar 2011–2012.
Selama dirinya masih aktif berdinas hingga 2014, ia mengaku tidak pernah menghadapi pemeriksaan maupun temuan terkait proyek tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu juga tidak pernah menjadi catatan auditor internal Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengakui kemungkinan terdapat kekurangan dalam aspek administrasi, tetapi belum menemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.
Kortas Tipidkor Pastikan Masih Tahap Penyelidikan
Di sisi lain, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi sebelumnya membenarkan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Lembang dan Jakarta Selatan.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video Oegroseno di media sosial yang menyebut dirinya merasa dikriminalisasi menyusul terbitnya surat penyelidikan tertanggal 2 Juli 2026 dan undangan klarifikasi terhadap dirinya.
Namun, Polri membantah tudingan tersebut.
Kombes Yusuf menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Kami akan menyampaikan hasilnya apabila proses telah berkembang," ujarnya.
Ia juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan pejabat Polri tersebut.
Dengan demikian, hingga kini perkara hibah tanah dan dana dari Pemprov DKI kepada Polri masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proses pengadaan lahan tersebut. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com