KPK Sita Aset Rp 22 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, GOR Milik Anwar Sadad di Probolinggo Tetap Buka

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38 WIB
TETAP BERAKTIVITAS: GOR milik Anwar Sadad di Kraksaan yang tetap beroperasi, Jumat (24/7). (Agus Faiz Musleh/ Radar Bromo)
TETAP BERAKTIVITAS: GOR milik Anwar Sadad di Kraksaan yang tetap beroperasi, Jumat (24/7). (Agus Faiz Musleh/ Radar Bromo)

RADAR BANYUWANGI – Gedung olahraga (GOR) milik anggota DPR RI Anwar Sadad di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tetap beroperasi seperti biasa meski telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pantauan Jawa Pos Radar Bromo pada Jumat (24/7) pagi menunjukkan aktivitas di GOR berjalan normal. Sejumlah kegiatan olahraga tetap berlangsung, sementara pengelola tetap menjalankan operasional gedung seperti hari-hari sebelumnya.

Muhammad Firdaus, salah seorang pekerja di GOR tersebut, mengatakan penyitaan oleh KPK tidak memengaruhi aktivitas di lokasi. Seluruh pendapatan dari operasional gedung tetap digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin.

"Masih tetap beroperasi. Hasilnya digunakan untuk operasional gedung, seperti bayar listrik dan kebutuhan operasional lainnya," ujarnya.

Firdaus mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai proses hukum maupun status penyitaan aset yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau soal statusnya saya kurang mengetahui secara jelas," katanya.

KPK Sita Aset Senilai Rp 22 Miliar

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 22 miliar. Aset tersebut diduga milik anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad (AS) serta orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Salah satu aset yang disita adalah GOR di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan nilai taksiran sekitar Rp 3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan yang ditaksir bernilai sekitar Rp 2 miliar.

Menunggu Respons KPK dan Gerindra

Jawa Pos Radar Bromo telah berupaya mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo serta Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.

Anwar Sadad diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang tengah diusut KPK.


Catatan: Penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih berada dalam proses hukum dan harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Radar Bromo
Anwar Sadad Hibah Pokmas GOR Probolinggo KPK aset disita